MenPAN RB Rini Widyantini baru-baru ini memberikan instruksi kepada seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memaksimalkan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2.
Hal ini disampaikan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Mendagri dan sejumlah Kepala Daerah pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam rapat tersebut, MenPAN RB menegaskan bahwa fokus utama Pemda adalah pada tenaga honorer yang beralih status PPPK yang ada di wilayah masing-masing.
Arah Kebijakan MenPAN-RB dalam Penataan Non-ASN

Instruksi ini bukan tanpa alasan. Seleksi PPPK tahap 2 menjadi langkah penting dalam menyelesaikan penataan 1,7 juta honorer yang terdaftar di database BKN.
MenPAN RB juga menyebutkan bahwa seluruh honorer wajib memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan status kepegawaian mereka lebih jelas dan terjamin.
Tidak hanya itu, koordinasi antara Pemda dan tenaga honorer juga menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Pemda harus memastikan informasi mengenai pendaftaran dan persyaratan seleksi tersebar secara luas, sementara tenaga honorer harus proaktif dalam memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan Penerbitan NIP Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Dalam pernyataan resminya, MenPAN RB Rini Widyantini memastikan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap 2 akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), asalkan mereka memenuhi syarat dan terdaftar di database BKN.
“Sepanjang dia (honorer) mendaftar dan ikut seleksi itu diterima, serta sepanjang mempunyai data di BKN,” ujar Rini Widyantini, sebagaimana tercantum pada pembahasan MenPAN RB tentang honorer.
Keputusan ini memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang selama ini menantikan status kepegawaian yang lebih baik.
Pada Peraturan MenPAN RB tentang honorer yang lulus seleksi akan dibagi menjadi dua kategori berdasarkan ketersediaan formasi, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu .
- PPPK Penuh Waktu: Honorer yang mendapatkan formasi langsung akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
- PPPK Paruh Waktu: Honorer yang tidak mendapatkan formasi tetap akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dengan pembagian ini, semua honorer yang mengikuti seleksi dijamin memiliki status yang lebih baik dibandingkan sebelumnya, meskipun ada perbedaan dalam alokasi formasi.





