Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), terus berupaya memberikan kepastian dan peningkatan status bagi para tenaga honorer di Indonesia.
Salah satu langkah signifikan yang diambil adalah dengan diterbitkannya Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Keputusan ini membuka peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para honorer yang telah lama mengabdi dan menantikan kepastian status kepegawaian.
Keputusan MenPAN RB ini tidak hanya memberikan harapan, tetapi juga menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap dan berkelanjutan.
Keputusan Menpan RB: Skema Baru Penataan Honorer

PPPK Paruh Waktu merupakan skema baru yang diperkenalkan pemerintah sebagai solusi untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer, sekaligus memenuhi kebutuhan pegawai di berbagai instansi pemerintah.
Skema ini ditujukan bagi honorer yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun belum berhasil lolos seleksi CPNS 2024 atau belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK 2024.
Dengan menjadi PPPK Paruh Waktu, para honorer mendapatkan status yang lebih jelas dan hak-hak yang lebih terjamin dibandingkan dengan status honorer sebelumnya.
Namun, perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukanlah tujuan akhir. Pemerintah memberikan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk meningkatkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan syarat dan ketentuan tertentu, yang juga dijelaskan melalui Keputusan Menpan RB.
Alasan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu: Tidak Selalu Kabar Buruk!
Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 juga mengatur tentang alasan-alasan yang dapat menyebabkan PPPK Paruh Waktu diberhentikan. Beberapa alasan pemberhentian tersebut antara lain:
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Tidak berkinerja baik
- Melanggar disiplin berat
- Terlibat tindak pidana
- Terdampak kebijakan pemerintah
Namun, ada satu alasan pemberhentian yang justru menjadi kabar baik bagi PPPK Paruh Waktu, yaitu pemberhentian karena diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
Ini adalah tujuan utama dari skema PPPK Paruh Waktu: memberikan kesempatan bagi honorer untuk transisi menuju status yang lebih baik.





