Penantian panjang para tenaga honorer atau non-ASN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu 2024 akan segera menemukan titik terang.
Pemerintah, melalui Kementerian PANRB dan BKN, secara resmi mengumumkan bahwa regulasi PPPK paruh waktu yang telah lama dinantikan dijadwalkan akan terbit pada Oktober 2025.
Terbitnya regulasi PPPK ini akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi seluruh instansi pemerintah dalam melakukan penataan pegawai non-ASN.
Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pada tahun 2026, tidak ada lagi status honorer dan semua pegawai di lingkungan pemerintah memiliki status kepegawaian yang jelas, baik sebagai PNS, PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Regulasi PPPK Paruh Waktu

Kepastian mengenai jadwal penerbitan regulasi PPPK paruh waktu ini menjadi kabar yang sangat penting.
Kepala Bidang Pengadaan Informasi dan Pembinaan Pegawai BKPSDM Kota Pekalongan, Febry Wahyu Setyaningsih, mengonfirmasi hal ini setelah mengikuti rapat koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN.
“Pada rapat koordinasi via Zoom bersama Kemenpan-RB dan BKN, disampaikan bahwa regulasi pengangkatan PPPK, terutama PPPK paruh waktu, akan ditetapkan pada bulan Oktober 2025,” ungkap Febry.
Regulasi pengangkatan pppk paruh waktu ini akan berisi petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) yang sangat detail, mencakup mekanisme penempatan, kesesuaian kualifikasi pendidikan, hingga sistem penggajian.
Dengan adanya regulasi pppk ini, semua informasi simpang siur yang selama ini beredar akan terjawab tuntas.
Peraturan P3K Terbaru

Sebagai bagian dari peraturan p3k terbaru, skema paruh waktu ini dirancang khusus sebagai solusi “penyelamatan” bagi tenaga non-ASN agar tidak terjadi PHK massal.
Prioritas utama diberikan kepada mereka yang telah terdata di database BKN dan telah mengikuti seleksi kompetensi (Selkom) tahun 2024.
Berdasarkan PermenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, honorer dengan kategori berikut memiliki peluang besar untuk diangkat:
- R2: Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdata di BKN.
- R3: Non-ASN yang terdata di database BKN, tetapi bukan eks THK-II.




