Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan 2024 akan segera digelar dengan total 1.031.554 formasi.
Artikel ini menyediakan panduan lengkap mengenai seleksi PPPK Kesehatan 2024, termasuk syarat, aturan seleksi, dan materi yang diujikan.
Syarat PPPK Kesehatan 2024

Untuk mengikuti seleksi PPPK Kesehatan 2024, pelamar harus memenuhi syarat-syarat berikut:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II): Pelamar harus terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah pada saat pendaftaran.
- Tenaga Non-ASN: Pelamar harus terdaftar dalam database tenaga non-ASN dan aktif bekerja di instansi pemerintah minimal selama 2 tahun terakhir secara terus-menerus.
Untuk JF Bidan kategori keahlian, pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Bidan Pendidik Tahun 2023 yang telah lolos seleksi PPPK 2023 dapat melamar pada instansi pemerintah yang sama.
Selain itu, pelamar juga harus memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes Nomor PT.01/03/F/570/2024.
Penyandang disabilitas perlu menyertakan:
- Surat keterangan dokter RS pemerintah/puskesmas mengenai jenis dan derajat disabilitas.
- Video singkat menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja yang relevan, dengan ketentuan:
- Minimal 2 tahun untuk JF jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
- Minimal 3 tahun untuk JF jenjang ahli muda.
- Bagi JF Dokter dengan sub jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Sub Spesialis, pengalaman dihitung sejak menempuh pendidikan spesialis.
Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi surat keterangan dari pimpinan unit kerja seperti kepala puskesmas, kepala RS, pejabat administrator, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Syarat STR PPPK Kesehatan 2024

Surat Tanda Registrasi (STR) adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang telah memenuhi syarat kompetensi, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/SK/VIII/2011.
STR diperlukan untuk beberapa formasi jabatan PPPK Kesehatan 2024. Berikut daftar jabatan yang mensyaratkan STR:
- Dokter Pendidik Klinis Ahli: STR Dokter Spesialis sesuai jenis spesialisasi.





