Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah bekerja selama minimal satu tahun, terdapat kesempatan menarik untuk mendaftar rekrutmen calon aparatur sipil negara (CPNS).
Artikel ini akan membahas detail mengenai peluang PPPK daftar CPNS serta kebijakan terbaru yang dapat mempengaruhi proses pendaftaran.
Bolehkah PPPK Daftar CPNS
Menurut Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Aba Subagja, PPPK yang ingin meningkatkan status mereka menjadi PNS dapat melamar dalam rekrutmen CPNS selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

“Bagi PPPK yang sudah satu tahun, jika ingin melamar CPNS, tidak harus berhenti dari PPPK. Jadi kalau tidak diterima, dia bisa kembali ke PPPK,” jelas Aba dalam keterangan resmi.
Prosedur Penerbitan Surat Rekomendasi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)
Bagi pegawai PPPK yang berkehendak mendaftar seleksi CPNS, kepemilikan surat izin resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur, Bupati, Walikota, atau Menteri/Kepala Lembaga) merupakan syarat mutlak yang tidak dapat dinegosiasikan. Berikut tata cara permohonan surat rekomendasi:
- Mengajukan surat permohonan izin mengikuti seleksi CPNS kepada pimpinan unit kerja langsung sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelum pembukaan seleksi.
- Melampirkan bukti masa perjanjian kerja aktif yang telah berjalan minimal 1 (satu) tahun penuh.
- Melampirkan penilaian kinerja (SKP) tahun terakhir dengan predikat minimal ‘Baik’.
- Surat pernyataan kesediaan tetap menjalankan tugas kedinasan sebagai PPPK secara profesional selama proses tahapan seleksi CPNS berlangsung.
Konsekuensi Hukum dan Status Kepegawaian PPPK Pasca Kelulusan CPNS
Apabila peserta PPPK dinyatakan lulus akhir dan memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS, pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan secara terhormat atas permohonan sendiri. Masa kerja dan tunjangan yang bersangkutan akan disesuaikan dengan status baru sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil tanpa adanya sanksi denda pemutusan kontrak kerja.
Panduan Mengunduh dan Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian Seleksi CASN
Mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian merupakan tahapan wajib setelah pengumuman pascasanggah seleksi administrasi selesai diumumkan oleh masing-masing instansi pembina.






