Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Pendaftaran PPPK BPOM dilakukan melalui laman resmi SSCASN yang bisa diakses di https://sscasn.bkn.go.id.
Proses pendaftaran PPPK BPOM 2024 dibagi menjadi dua gelombang, yaitu untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN dan tenaga non-ASN yang belum terdata.
Seleksi PPPK BPOM 2024 hanya dapat diikuti oleh pelamar yang memenuhi syarat sesuai ketentuan Badan POM. Berikut adalah rincian mengenai formasi, gaji, syarat, dan jadwal seleksi PPPK BPOM 2024.
Formasi PPPK BPOM 2024
BPOM menyediakan 515 formasi yang terdiri dari beberapa posisi tenaga kesehatan (Nakes) dan tenaga teknis (Teknis). Berikut adalah beberapa formasi penting yang tersedia:

1. Dokter Ahli Pertama – Dokter (Umum): 1 formasi
2. Dokter Gigi Ahli Pertama – Dokter Gigi (Umum): 1 formasi
3. Perawat Ahli Pertama: 1 formasi
4. Perawat Terampil: 1 formasi
5. Analis Hukum Ahli Pertama: 1 formasi
6. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Ahli Pertama: 15 formasi
7. Arsiparis Ahli Pertama: 3 formasi
8. Arsiparis Terampil: 3 formasi
9. Penata Layanan Operasional: 250 formasi
10. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil: 2 formasi
Untuk informasi formasi lengkap lainnya, Anda dapat mengunduh Formasi PPPK BPOM 2024 dalam format PDF.
Gaji PPPK BPOM 2024
Selain formasi yang beragam, BPOM juga memberikan bocoran mengenai kisaran gaji bagi PPPK. Berikut beberapa contoh gaji yang ditawarkan:

Gaji yang ditawarkan bervariasi tergantung pada posisi dan kualifikasi yang dimiliki oleh pelamar.
Syarat PPPK BPOM 2024
Berikut adalah beberapa syarat umum yang harus dipenuhi oleh calon pelamar PPPK BPOM 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Batas Usia: Usia pelamar harus minimal 20 tahun dan maksimal 55 tahun saat melamar. Batasan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk formasi PPPK di BPOM.





