Pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai prioritas pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi sorotan utama.
Kabar baiknya adalah terdapat 2 kategori honorer yang akan mendapat prioritas untuk pengangkatan pppk.
Proses ini akan dilakukan tanpa melalui serangkaian tes yang biasanya memakan waktu dan seringkali membingungkan.
Menurut Penjabat Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK menjadi salah satu fokus utama pemerintah pada tahun 2024.
Prioritas akan diberikan kepada mereka yang telah terdaftar dalam basis data BKN. Bagi honorer yang telah mengikuti serangkaian ujian, hasil ujian tersebut akan dijadikan dasar untuk menentukan peringkat mereka.
Pertama-tama, mari kita bahas mengenai kriteria untuk kategori honorer yang mendapatkan prioritas. Salah satunya adalah Tenaga Honorer Kategori II (THK II).
Golongan ini terdiri dari mereka yang telah setia mengabdi dalam sektor pemerintahan selama puluhan tahun. Keberadaan dan kontribusi mereka tidak dapat dipandang sebelah mata.
Oleh karena itu, mereka mendapatkan prioritas utama dalam pengangkatan pppk sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.
Selain THK II, PPPK Part Time juga masuk dalam prioritas pengangkatan pppk. Bagi honorer yang tidak masuk dalam peringkat tertinggi, mereka akan diangkat sebagai PPPK part time.
Ini adalah langkah awal yang diambil oleh BKN, di mana nantinya akan ada peningkatan status menjadi full time tanpa harus melewati ujian.
Syarat Pengangkatan PPPK Tanpa Tes
Namun demikian, tidak semua honorer dari kedua kategori tersebut langsung dapat diangkat menjadi PPPK. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum pengangkatan pppk dilakukan.

Mereka harus memenuhi sejumlah syarat dan kriteria yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 648/2023. Beberapa syarat tersebut antara lain:
1. Pengalaman Kerja
Masa pengalaman kerja minimal yang diperlukan berbeda-beda tergantung pada jenjang jabatan fungsional yang dilamar.
- Min 2 tahun untuk jenjang pemula-
- Min 3 tahun untuk jenjang ahli muda





