Pemerintah Indonesia mengakhiri kebijakan jalur afirmasi PPPK mulai tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto meminta agar pengangkatan tenaga non-ASN atau honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi dihentikan setelah pendaftaran CASN 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pendaftaran terakhir jalur afirmasi PPPK terjadi pada 2024, dan ke depannya.
Proses rekrutmen akan berbasis kompetisi dan meritokrasi. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kemenpan RB, Jakarta Selatan, pada Senin (17/3/2025).
Apa Itu Jalur Afirmasi PPPK?

Bagi yang belum tahu, jalur afirmasi PPPK adalah jalur khusus yang memungkinkan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK tanpa tes.
Kebijakan ini dirancang untuk mempermudah proses pengangkatan honorer berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurut Menteri PANRB Rini Widyantini, jalur afirmasi PPPK pada 2024 memenuhi formasi yang diusulkan instansi pemerintah.
“Kita memenuhi semua yang terdata di BKN melalui afirmasi, tapi ada juga yang tidak mengusulkan formasi,” ujar Rini, seperti dikutip dari kumparan.com.
Namun, Presiden Prabowo menegaskan bahwa jalur afirmasi PPPK dihentikan setelah 2024. “Proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir,” kata Prasetyo Hadi, sebagaimana dilansir tempo.co. Mulai 2025, pendaftaran jalur afirmasi PPPK tidak akan ada lagi, dan calon PPPK harus mengikuti tes seperti pendaftaran CPNS pada umumnya.
Alasan Penghentian Jalur Afirmasi PPPK

Kebijakan ini mencerminkan arahan Prabowo untuk mengedepankan meritokrasi dalam manajemen ASN. “Presiden mengarahkan tidak ada lagi afirmasi.
Kita ingin sumber daya manusia yang kompeten,” tegas Rini. Prasetyo menambahkan bahwa pengangkatan ASN bukan sekadar membuka lapangan kerja, melainkan untuk memastikan pelayanan masyarakat optimal.
“Ini bukan soal pekerjaan, tapi kebutuhan pelayanan publik yang maksimal,” ungkapnya. Meski jalur afirmasi dihentikan, pemerintah menjamin tidak ada pemecatan tenaga non-ASN.
Rini memastikan bahwa pendapatan honorer yang terdata tetap dianggarkan selama proses rekrutmen berlangsung. “Tidak ada PHK, dan saya sudah keluarkan Surat Edaran agar instansi menganggarkan pendapatan mereka,” jelasnya.




