Bagi kalian yang memiliki keinginan untuk menjadi PPPK Tenaga Guru, tentunya kalian melakukan segala hal dalam mempersiapan diri untuk lulus seleksi, Hal pertama yang harus kalian cari tahu pasti kebenarannya terlebih dahulu adalah mengetahui terakaut jadwal pendaftaran seleksi pppk dan kategori pelamar seperti apa saja dalam seleksi PPPK Tenaga Guru. Tentunya teman-teman pasti merasa penasaran mengenai hal tersebut. Jika benar, maka saat ini kamu sudah berada di tempat yang tepat.
Nah, dipostingan kali ini akan membahas jadwal dan kategori pelamar dalam seleksi PPPK Tenaga Guru, apakah kamu termasuk ke dalam kategori pelamar seleksi? Baca informasi selengkapnya berikut ini.

Jadwal Lengkap Rekrutmen PPPK Guru
Berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Plt. Kepala BKN Nomor 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 tertanggal 30 Oktober 2022 dan persertujuan Menteri PANRB melalui surat No. B/2223/M.SM.01.00/2022 tentang jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru 2022. BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK untuk Tenaga Guru mulai tanggal 31 Oktober 2022 melalui portal resmi BKN(https://sscasn.bkn.go.id).
Berikut detail jadwal pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Guru

Dilansir dari web resmi BKN, pelaksanaan seleksi pendaftaran PPPK Tenaga Guru berlangsung hingga bulan Maret 2023.
Prioritas dalam PPPK Guru (P1-P4)
Seleksi administrasi PPPK Tenaga Guru akan dimulai pada 31 Oktober 2022 hingga tanggal 15 November 2022 dengan pengumuman hasil seleksi administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum pada 16 November hingga tanggal 17 November 2022. Dan dalam seleksi kali ini terdapat 4 (empat) kategori pelamar yang dapat mengikuti seleksi PPPK Tenaga Guru tahun 2022, berikut 4 kategori pelamar seleksi PPPK Tenaga Guru
- Pelamar dengan prioritas 1 (P1): Peserta yang sebelumnya telah mengikuti seleksi PPPK Guru 2021 dan memenuhi nilai ambang batas (passing grade), dengan urutan eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), gunu non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), hingga guru swasta.
- Pelamar dengan prioritas 2 (P2): THK-II yang tidak termasuk sebagai eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) pada kategori pelamar dengan prioritas 1.




