Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan segera dimulai bulan depan, dengan sejumlah instansi pemerintah telah mengumumkan kebutuhan formasi menjelang perekrutan CPNS 2024.
Bagi pejuang ASN yang telah menyelesaikan studi akhirnya di bidang hukum, ada berita penting terkait perekrutan CPNS tahun ini.
Lulusan sarjana (S1) memiliki beberapa pilihan formasi CPNS Hukum 2024 di berbagai instansi, terutama kementerian.
Jurusan hukum menjadi salah satu pilihan yang diminati untuk seleksi CPNS, dan hampir semua kementerian membuka formasi untuk lulusan dalam bidang ini.
Formasi CPNS Hukum lulusan S1
Berikut 7 Instansi yang membuka 17 formasi CPNS Hukum untuk lulusan s1
1. Kementerian Luar Negeri
a. Diplomat
Tugas dan wewenang : melaksanakan diplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
b. Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
2. Badan Siber dan Sandi Negara
a. Ahli pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan perencanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, pemilihan penyedia barang/jasa pemerintah, pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah, dan pengelolaan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
b. Ahli Pertama – Perancang Peraturan Perundang-undangan
Tugas dan wewenang : melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya pada Instansi Pemerintah.
3. Mahkamah Agung
a. Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Tugas dan wewenang : melaksanakan kegiatan analisis dan penelaahan perkara peradilan.

4. Kementerian BUMN
a. Ahli Pertama – Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- Perumusan strategi perusahaan negara
- Perumusan strategi pendanaan
- Manajemen portofolio
- Dukungan perusahaan negara
- Evaluasi perusahaan negara
b. Penata Kelola Perusahaan Negara
Tugas dan wewenang : tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yaitu melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara yang terdiri atas:
- perumusan strategi perusahaan negara.
- perumusan strategi pendanaan.





