Jika Anda sedang mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS, salah satu formasi yang cukup menjanjikan di bidang pendidikan adalah Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama.
Sebelum mendaftar, penting bagi Anda untuk memahami secara detail apa saja tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama, karena pengetahuan ini bukan hanya berguna saat seleksi, tetapi juga ketika Anda sudah resmi menjalankan jabatan tersebut. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, mari simak artikel ini sampai akhir!
Apa Itu Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama?
Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama adalah jabatan yang berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Secara umum, teknologi pembelajaran didefinisikan sebagai studi dan praktik untuk memfasilitasi pembelajaran dan meningkatkan kinerja dengan cara menciptakan, menggunakan, dan mengelola proses serta sumber daya teknologi yang tepat.
Formasi Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama mensyaratkan beberapa hal berikut bagi calon pendaftar:
- Berstatus sebagai PNS atau Calon PNS
- Berijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) di bidang pendidikan, teknologi informasi atau komputer, komunikasi atau media, seni, atau kualifikasi lain yang ditetapkan oleh instansi pembina
- Mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural
- Memiliki nilai prestasi kerja minimal baik dalam satu tahun terakhir
Setelah diangkat sebagai PNS, paling lambat tiga tahun kemudian Anda wajib mengikuti dan lulus pendidikan serta pelatihan fungsional di bidang pengembangan teknologi pembelajaran. Jika tidak memenuhi ketentuan ini, Anda dapat diberhentikan dari jabatan tersebut.
Tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama
Berdasarkan Pasal 7 PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2017, tugas Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama mencakup seluruh siklus pengembangan media pembelajaran, mulai dari analisis kebutuhan hingga evaluasi.
Ruang lingkup medianya meliputi media sederhana, audio, video, multimedia, multimedia interaktif, dan modul. Berikut adalah rincian tugas berdasarkan tiga kelompok utama kegiatannya.
1. Analisis Kebutuhan dan Perancangan Media Pembelajaran
Pada tahap awal, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama bertugas menganalisis kebutuhan teknologi pembelajaran berdasarkan kurikulum yang berlaku, disesuaikan dengan jenis, jalur, dan jenjang pendidikan yang dilayani.




