Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memiliki tanggung jawab yang meliputi pengaturan gaji Kemenkumham di Indonesia, serta penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Kemenkumham, sebagai lembaga pemerintah kunci, bertanggung jawab atas pengaturan gaji kemenkumham dan fungsi penting lainnya untuk sistem hukum dan keadilan di Indonesia.
Dengan beragam tugas dan fungsi yang dimilikinya, Kemenkumham menjadi salah satu destinasi utama bagi para pencari kerja yang tertarik untuk berkarir di sektor publik, terutama sebagai CPNS
Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pembangunan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, Kemenkumham menawarkan peluang karir yang menarik, gaji Kemenkumham , dan tunjangan kinerja yang menggiurkan bagi para calon pelamar.
Mengetahui bahwa gaji Kemenkumham dan tunjangan kinerja PNS Kemenkumham dapat mencapai puluhan juta rupiah, tidaklah mengherankan bahwa lembaga ini menjadi incaran banyak pelamar CPNS.
Bahkan, pada tahun 2023, Kemenkumham mencatatkan jumlah pelamar terbanyak di antara semua lembaga pemerintah.

Berdasarkan data terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jumlah pelamar CPNS Kemenkumham mencapai 152.599 orang, menunjukkan minat yang signifikan terhadap peluang karir di lembaga ini.
Salah satu faktor yang membuat Kemenkumham begitu menarik bagi para pencari kerja adalah peningkatan gaji Kemenkumham pokok PNS pada tahun ini.
Gaji Kemenkumham
Gaji Kemenkumham PNS telah diatur ulang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, menggantikan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Dengan adanya penyesuaian ini, gaji Kemenkumham PNS sekarang mencakup jangkauan yang cukup luas, tergantung pada golongan masing-masing.
Golongan dalam skema penggajian PNS mengacu pada klasifikasi berdasarkan tingkat pendidikan, jabatan, dan masa kerja.
Dalam konteks Kemenkumham, terdapat empat golongan, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki kisaran gaji pokok yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang dan tanggung jawab pekerjaannya.
- Golongan I: Merupakan golongan untuk lulusan pendidikan dasar hingga menengah. Kisaran gaji pokok untuk Golongan I adalah Rp1.685.700 – Rp2.901.400 per bulan.
- Golongan II: Golongan ini mencakup lulusan SMA dan D3. Gaji pokok untuk Golongan II berkisar antara Rp2.184.000 – Rp4.125.600 per bulan.






