Siapa sih yang tidak ingin jadi PNS? Mengingat setidaknya jika Anda jadi PNS, masa tua sudah menjamin dengan adanya pensiun yang bisa diperoleh setiap bulannya.
Tapi sebelum Anda melakukan pendaftaran, pastikan juga Anda sudah mengetahui batas umur CPNS dan PPPK sehingga proses pendaftaran bisa berjalan dengan lancar dan Anda cukup fokus dengan tes yang nantinya akan Anda kerjakan untuk hasil yang lebih maksimal.
Ketika Anda akan mendaftarkan diri untuk mengikuti CPNS, maka sebaiknya cari tahu terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku termasuk batas umur PPPK dan CPNS tersebut, dengan begitu kesempatan untuk dapat ikut seleksi pun ada untuk Anda.
Karena banyak yang mau ikut seleksi, namun juga belum tahu syarat dan ketentuan yang diberlakukan.
Batas Umur CPNS
Ketika Anda ingin melakukan pendaftaran CPNS, maka sebaiknya Anda harus mengetahui segala hal yang berhubungan dengan CPNS tersebut, termasuk batas usia CPNS .
Berikut syarat untuk mengikuti tes CPNS, yaitu:
- Minimal umur CPNS 18 tahun
- Maksimal umur CPNS 35 tahun saat tahun pendaftaran
- Usia setiap formasi bisa berbeda, tergantung instansinya
- Kartu Keluarga (KK) yang memperlihatkan tahun kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga sesuai tanggal lahir di KK
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan tanggal kelahiran di KTP
- Dokumen pendukung lainnya disesuaikan dengan posisi yang akan di lamar nantinya

Batas Umur PPPK
Selain CPNS, Anda juga berkesempatan untuk mengikuti tes PPPK. Asalkan Anda sudah mengetahui persyaratannya termasuk batas usia PPPK. Berikut ini, persyaratan yang harus Anda penuhi.
- Minimal umur PPPK minimal 20 tahun
- Untuk batas umur maksimal PPPK harus satu tahun sebelum batas usia pensiun sesuai dengan jabatan yang dilamar
- Usia maksimal bisa sampai 59 tahun, tergantung formasi
- Kartu Keluarga (KK) yang memperlihatkan tahun kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang juga sesuai tanggal lahir di KK
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan tanggal kelahiran di KTP





