JAKARTA – Guru non ASN (Aparatur Sipil Negara) yang belum memiliki sertifikat pendidik akan segera menerima bantuan insentif guru non ASN dari pemerintah.
Kesepahaman untuk mewujudkan program ini telah tercapai antara tiga kementerian, yaitu Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Pertemuan yang digelar di Kantor Bappenas, Jakarta, pada Senin (17/2/2025) ini bertujuan menyusun dan memadankan Data Tunggal agar bantuan insentif guru non ASN dapat disalurkan secara tepat sasaran sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru non ASN yang belum tersertifikasi.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan rencana pemberian bantuan insentif guru non ASN Idul Fitri 2025 pada peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2024.
“Kami berkomitmen memastikan pencairan bantuan insentif guru non ASN ini tepat waktu sebelum Idul Fitri 2025,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman Puslapdik, Sabtu (22/2/2025).
Validasi Data Penerima Bantuan Insentif Guru Non ASN

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, proses validasi dan pemadanan data menjadi langkah krusial. Abdul Mu’ti menegaskan bahwa data calon penerima harus tervalidasi dengan baik untuk menghindari duplikasi.
“Data yang valid akan menjamin insentif guru Non ASN sebelum lebaran sampai ke tangan yang berhak,” katanya.
Kementerian Sosial turut mendukung melalui pembentukan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yang kini menjadi acuan utama pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menjelaskan bahwa DTSEN akan mengintegrasikan data penerima manfaat, termasuk guru non ASN.
“Program Kemensos kini menyeimbangkan antara social protection dan empowering. DTSEN adalah kunci untuk memastikan data final yang akurat,” ungkapnya.
Peran Bappenas & BPS Dalam Bantuan Insentif Guru Non ASN
Menteri PPN/Kepala Bappenas, Rachmat Pambudy, menambahkan bahwa pemberian bantuan insentif guru Non ASN ini merupakan kewajiban negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya guru.




