Masa Kerja PNS 2023? Berikut Langkah-Langkah Peninjauannya

Masa Kerja PNS
DAFTAR ISI

Masa kerja PNS adalah jantung dari perjalanan seorang abdi negara yang mencakup beragam elemen yang membentuk jejak profesionalisme dan komitmen seseorang dalam menjalankan tugas negara.

Dari setiap peran dan tanggung jawab yang diemban hingga pengabdian dalam situasi-situasi khusus, masa kerja PNS adalah benang merah yang menghubungkan dedikasi individu dengan kontribusi kolektif bagi masyarakat.

Apakah Anda ingin mengetahui lebih dalam tentang masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Artikel ini akan membahas dengan lengkap pengertian, perhitungan, serta pentingnya masa kerja PNS dalam konteks pelayanan publik.

Baca terus untuk mendapatkan wawasan yang lebih jelas tentang konsep ini.

Apa Itu Peninjauan Masa Kerja PNS?

Masa Kerja PNS
Masa Kerja PNS (Img:beritapnsterbaru)

Peninjauan Masa Kerja PNS adalah proses administratif yang dilakukan saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana seseorang dapat memiliki pengalaman kerja sebelumnya baik di lembaga pemerintah maupun swasta.

Bagaimana Aturan Peninjauan Masa Kerja PNS?

Penghitungan masa kerja sebelum menjadi CPNS tidak merujuk pada semua pengalaman kerja sebelumnya. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2002, beberapa masa kerja dihitung sepenuhnya, sementara yang lain hanya dihitung setengahnya.

Masa kerja yang dihitung penuh termasuk tugas pemerintahan seperti penugasan lokal di luar negeri, perangkat desa, tugas pada Badan Internasional, dan tugas pemerintah lain yang dibiayai oleh APBN.

Selain itu, masa kerja saat menjalankan kewajiban bela negara dan bekerja di perusahaan milik pemerintah (seperti BUMN dan BUMD) juga dihitung.

Namun, jenis masa kerja lainnya hanya dihitung setengahnya. Contohnya, bekerja di perusahaan berbadan hukum di luar lingkungan pemerintahan, termasuk perusahaan swasta asing.

Masa kerja harus minimal 1 tahun dan tak terputus agar diakui. Selain itu, masa kerja yang dihitung juga memiliki batas maksimal, yaitu 8 tahun.

Bagaimana Proses Peninjauan Masa Kerja PNS

Proses Peninjauan Masa Kerja PNS melibatkan langkah-langkah seperti usulan dan persiapan berkas oleh PNS, pengajuan berkas lengkap ke pengelola kepegawaian instansi, dan kemudian pengiriman usulan ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK.

Persetujuan dan izin prinsip dari instansi menjadi penting untuk mengusulkan PMK, memungkinkan berkas usul untuk diteruskan ke BKN.

Jika persyaratan terpenuhi, BKN akan mengeluarkan Nota Persetujuan Teknis PMK, yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. Berkas yang kurang lengkap atau diragukan akan diberi status “Berkas Tidak Lengkap” (BTL) atau “Tidak Memenuhi Syarat” (TMS).

Syarat Peninjauan Masa Kerja PNS

masa kerja pns
berkas peninjauan pns (img:unmul)

Berikut adalah 7 syarat untuk melakukan peninjauan masa kerja PNS (Pegawai Negeri Sipil) yaitu sebagai berikut:

1. Fotokopi sah SK CPNS

2. Fotokopi sah SK PNS (jika telah menjadi PNS)

3. Fotokopi sah Daftar Riwayat Pekerjaan

4. Asli dan fotokopi sah SK Pengangkatan dan Pemberhentian (sebagai bukti pengalaman kerja)

5. Fotokopi sah ijazah yang digunakan saat bekerja di instansi pemerintah/swasta

6. Bukti tambahan yang memperkuat perhitungan masa kerja CPNS/PNS terkait

7. Surat pengantar dari instansi

Untuk informasi lebih rinci mengenai peninjauan masa kerja, Anda dapat mengakses MySAPK.

Cara Menghitung Masa Kerja Pensiun PNS

Berikut cara menghitung masa kerja pensiun saya akan menjelaskan dengan memberikan contoh kasus .

Ayo kita ikuti cerita sederhana Si Budi, seorang guru yang ingin tahu berapa lamanya dia sudah bekerja sebagai PNS.

Langkah 1: Catat Tanggal Penting
Si Budi lahir pada 16 Maret 1960. Saat itu, dia bergabung menjadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada 1 Maret 1967 dengan pangkat golongan 2A. Ini adalah awal perjalanan kerjanya.

Langkah 2: Hitung Masa Kerja Pangkat
Kita hitung berapa lama Si Budi naik pangkat dari golongan 2A ke golongan 4b. Pangkat terakhirnya diperoleh pada 1 Oktober 2015.

Nah, mari kita kurangkan tanggal kenaikan pangkat terakhir (Oktober 2015) dengan tanggal awal bekerja sebagai CPNS (Maret 1967). Hasilnya adalah 48 tahun.

Langkah 3: Hitung Masa Kerja Golongan
Si Budi berpikir, “Apa bedanya pangkat dan golongan?” Mari kita bantu menjelaskan!

Jika dia naik golongan dari 2 ke 3, kita perlu kurangkan 5 tahun dari masa kerja pangkat (48 tahun).

Jadi, masa kerja golongan Si Budi adalah 43 tahun.

Langkah 4: Kenali Batas Usia Pensiun
Saat kita bicara tentang pensiun, kita tahu Si Budi ingin tahu kapan dia bisa pensiun. Biasanya, usia pensiun bagi PNS adalah 60 tahun. Si Budi lahir pada 1960, jadi kita hitung: 60 tahun – 1960 = 0 tahun. Dia harus menunggu hingga usianya 60 tahun untuk pensiun.

Kesimpulan: Masa Kerja Si Budi
Jadi, setelah menghitung-hitung, masa kerja Si Budi sampai saat ini adalah 48 tahun. Jika dia naik golongan ke-3, masa kerja golongannya adalah 43 tahun.

Namun, dia harus menunggu sampai usianya 60 tahun untuk pensiun.

Dengan contoh kasus ini, semoga lebih mudah bagi kita memahami bagaimana menghitung masa kerja, pangkat, golongan, dan mengetahui kapan saat yang tepat untuk pensiun.

Jika kita paham langkah-langkahnya, kita bisa mengatur karier dan masa depan dengan lebih baik.

Dalam artikel ini, kita telah memahami bahwa masa kerja bukan sekadar hitungan tahun, tetapi suatu cerita yang mengukir jejak dedikasi, pengalaman, dan perubahan dalam peran Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk kalian yang yakin untuk mengikuti CPNS tahun ini saya harapkan kalian mengikuti kursus CPNS yang menyediakan beberapa latihan soal CPNS

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Aisyah S
Aisyah S
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments