Pangkat Jabatan PNS – Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang sebelumnya berlaku selama 2 periode menjadi 6 periode.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.
Sebelumnya, periode kenaikan pangkat dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.
Dengan perubahan ini, kenaikan pangkat akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.
Perubahan periode kenaikan pangkat ini merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi syarat.
Definisi Pangkat Jabatan PNS
Pangkat dalam kepegawaian merupakan tingkatan jabatan atau kedudukan yang menunjukkan tingkat hierarki dan tanggung jawab seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan atau lembaga.

Jadwal 6 Periode Kenaikan Pangkat PNS dan Batas Waktu Pengusulan SIASN
Sesuai Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, periode pengusulan kenaikan pangkat kini berlaku 6 kali dalam satu tahun anggaran, yaitu:
| Periode Kenaikan Pangkat (TMT) | Batas Akhir Pengusulan Instansi di SIASN | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 Februari | 15 Desember (tahun sebelumnya) | Kenaikan pangkat reguler dan fungsional |
| 1 April | 15 Februari | Kenaikan pangkat reguler, fungsional, dan pilihan |
| 1 Juni | 15 April | Kenaikan pangkat reguler dan fungsional |
| 1 Agustus | 15 Juni | Kenaikan pangkat reguler, fungsional, dan pilihan |
| 1 Oktober | 15 Agustus | Kenaikan pangkat reguler dan fungsional |
| 1 Desember | 15 Oktober | Kenaikan pangkat reguler, fungsional, dan pilihan |
Kenaikan pangkat 6 periode tidak berlaku untuk kenaikan pangkat anumerta (bagi PNS yang tewas dalam tugas) dan kenaikan pangkat pengabdian (bagi PNS yang mencapai batas usia pensiun atau meninggal dunia biasa), yang dapat diusulkan sewaktu-waktu.
Kategori dan Jenis-Jenis Pangkat PNS
Dalam pengelolaan kepangkatan, kelengkapan berkas seperti SK pengangkatan awal dan SK peninjauan masa kerja (PMK) PNS sangat menentukan penetapan golongan ruang pegawai.
Jenis-jenis pangkat dalam konteks kepegawaian bisa berbeda-beda antara negara satu dengan yang lain, tetapi secara umum, berikut adalah beberapa jenis pangkat yang umumnya ditemukan dalam sistem kepegawaian:
Jabatan PNS berdasarkan golongan
Adapun Jabatan PNS berdasarkan Golongan yaitu sebagai berikut :
1. Pegawai Muda (I/A, II/A, III/A, dst.) Tingkat awal pangkat bagi PNS yang baru masuk ke layanan pemerintah.





