Pangkat Jabatan PNS Berlaku 6 Periode Tahun 2024

pangkat jabatan pns
DAFTAR ISI

Mulai Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengubah periode Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari yang sebelumnya berlaku selama 2 periode menjadi 6 periode.

Hal ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemangkasan proses bisnis dan percepatan layanan kepegawaian.

Perubahan ini diatur dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS.

Sebelumnya, periode kenaikan pangkat dilakukan dua kali, yaitu pada tanggal 1 April dan 1 Oktober.

Dengan perubahan ini, kenaikan pangkat akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun. Namun, perubahan ini tidak berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Perubahan periode kenaikan pangkat ini merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat bukan kuantitas kenaikan pangkat. PNS dapat mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi syarat.

Definisi Pangkat Jabatan PNS

Pangkat dalam kepegawaian merupakan tingkatan jabatan atau kedudukan yang menunjukkan tingkat hierarki dan tanggung jawab seseorang dalam struktur organisasi pemerintahan atau lembaga.

pangkat jabatan pns
ilustrasi kenaikan pangkat jabatan cpns (img:google)

Jenis-Jenis Pangkat PNS

Jenis-jenis pangkat dalam konteks kepegawaian bisa berbeda-beda antara negara satu dengan yang lain, tetapi secara umum, berikut adalah beberapa jenis pangkat yang umumnya ditemukan dalam sistem kepegawaian:

Jabatan PNS berdasarkan golongan

Adapun Jabatan PNS berdasarkan Golongan yaitu sebagai berikut :

1. Pegawai Muda (I/A, II/A, III/A, dst.) Tingkat awal pangkat bagi PNS yang baru masuk ke layanan pemerintah.

2. Penata Muda (III/B, IV/A, V/A, dst.): Tingkat lanjutan setelah Pegawai Muda, biasanya dengan pengalaman dan kualifikasi yang lebih tinggi.

3. Pembina (IV/B, IV/C, IV/D, dst.): Tingkat yang lebih tinggi dalam hierarki, dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen dan pengambilan keputusan.

4. Pengatur (IV/E, IV/F, IV/G, dst.): Tingkat yang lebih tinggi dari Pembina, biasanya memiliki peran manajerial yang lebih signifikan.

5. Penata (III/C, III/D, III/E, dst.): Memegang tanggung jawab khusus dalam bidangnya dan seringkali terlibat dalam pengambilan keputusan yang lebih strategis.

Pangkat PNS Berdasarkan Fungsinya

1. Fungsional Umum: Terkait dengan pekerjaan yang bersifat umum dan diterapkan di berbagai instansi, seperti akuntansi, administrasi, dan lainnya.

2. Fungsional Khusus: Terkait dengan bidang pekerjaan yang lebih spesifik, seperti dokter, insinyur, atau ahli hukum.

Pangkat Kepolisian

1. Bintara: Tingkat awal dalam hierarki kepolisian, termasuk pangkat seperti Brigadir, Brigadir Polisi, Brigadir Kepala, dll.

2. Perwira: Pangkat menengah dan atas dalam kepolisian, termasuk pangkat seperti Inspektur, Ajun Komisaris, Komisaris, dll.

3. Jenderal: Pangkat tertinggi dalam kepolisian, seperti Inspektur Jenderal, Komisaris Jenderal, Jenderal Polisi, dll.

Pangkat Militer

1. Prajurit: Termasuk pangkat-pangkat seperti Kopral, Sersan, Sersan Mayor, dll.

2. Bintara: Pangkat menengah dalam hierarki militer, seperti Letnan, Kapten, Mayor, dll.

3. Perwira Menengah: Pangkat yang lebih tinggi dari Bintara, seperti Letnan Kolonel, Kolonel, dll.

4. Perwira Tinggi: Pangkat tertinggi dalam militer, seperti Brigadir Jenderal, Mayor Jenderal, Letnan Jenderal, dll.

pangkat jabatan pns
pangkat jabatan pns

Pangkat Pilihan

Kenaikan pangkat pilihan dalam konteks kepegawaian mengacu pada proses di mana seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki kesempatan untuk memilih untuk naik pangkat atau tidak. Kenaikan pangkat pilihan biasanya terjadi setelah seorang PNS memenuhi syarat-syarat tertentu dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.

Proses Kenaikan Pangkat Pilihan bisa

Berikut Kami akan menjelaskan mengenai Proses Kenaikan Pangkat PNS tahun 2024 :

Memenuhi Persyaratan

PNS harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk kenaikan pangkat tertentu. Persyaratan ini bisa berupa masa kerja yang sudah mencapai batas minimum, penilaian kinerja yang baik, dan pemenuhan kompetensi atau pelatihan yang diperlukan.

Pengajuan Permohonan

PNS yang memenuhi syarat dapat mengajukan permohonan untuk kenaikan pangkat pilihan. Pengajuan ini biasanya melalui surat atau aplikasi yang diajukan kepada instansi yang bersangkutan.

Evaluasi dan Persetujuan

Instansi akan melakukan evaluasi terhadap permohonan kenaikan pangkat pilihan. Ini mungkin melibatkan peninjauan rekam jejak kinerja dan pemenuhan syarat-syarat lainnya. Jika memenuhi persyaratan, permohonan tersebut akan disetujui.

Kenaikan Pangkat

Jika permohonan disetujui, PNS akan dinaikkan pangkat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kenaikan pangkat ini merupakan bentuk penghargaan atas prestasi dan kontribusi PNS.

Pelatihan atau Pengembangan

Terkadang, kenaikan pangkat pilihan juga bisa melibatkan pelatihan atau pengembangan tambahan untuk mempersiapkan PNS dalam menghadapi tanggung jawab baru yang datang dengan pangkat yang lebih tinggi.

Kenaikan pangkat pilihan memberikan kesempatan kepada PNS untuk mengambil langkah lebih maju dalam hierarki kepegawaian.

Namun, ini juga berarti tanggung jawab yang lebih besar dan tugas yang lebih kompleks.

Pilihan kenaikan pangkat ini sering kali dilakukan berdasarkan pengembangan karir dan ambisi individu, serta evaluasi prestasi kerja yang konsisten.

Pangkat Kehormatan atau Anumerta

Pangkat anumerta adalah penghargaan khusus yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas atau akibat tugas, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.

Pangkat anumerta diberikan sebagai pengakuan atas pengabdian dan pengorbanan PNS yang telah meninggal dunia dalam menjalankan tugasnya untuk negara.

Dalam hal kematian PNS yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau tindakan terkait tugasnya, pangkat anumerta diberikan sebagai bentuk penghargaan.

Biasanya, pangkat anumerta diberikan dengan meningkatkan pangkat PNS yang bersangkutan setingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dimiliki sebelum meninggal dunia.

Kriteria yang Menetapkan Seorang Pegawai ASN Menerima Pangkat Anumerta

Adapun kriteria yang menetapkan seorang Pegawai ASN menerima pangkat anumer meliputi:

1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja, dengan ketentuan melaksanakan tugas sesuai kewenangannya.

2. Meninggal dunia dalam keadaan yang terkait dengan dinas, sehingga kematiannya dianggap sebagai akibat dari menjalankan tugas.

3. Meninggal Dunia Karena Perbuatan Anasir Yang Tidak Bertanggungjawab Atau Sebagai Akibat Tindakan Terhadap Anasir Itu Dalam Menjalankan Tugas Kewajibannya.

4. Dalam kasus Pegawai ASN yang tewas akibat kecelakaan kerja, tidak diperlukan surat perintah tertulis dari pimpinan.

Pangkat Pengabdian

Pangkat pengabdian adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan lamanya pengabdian dan pelayanannya dalam jabatan.

Pangkat pengabdian biasanya diatur oleh peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal yang berlaku di suatu negara atau lembaga.

Kriteria yang digunakan untuk menentukan kapan seorang PNS berhak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian bisa beragam, seperti lamanya masa kerja dalam pangkat tertentu, prestasi kerja, dan penilaian kinerja.

Pemberian pangkat pengabdian memiliki tujuan untuk mendorong motivasi PNS untuk memberikan pelayanan terbaik dalam jabatannya serta mempertahankan standar etika dan profesionalisme.

Kenaikan pangkat pengabdian juga dapat menjadi insentif bagi PNS untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kualifikasi, dan memberikan kontribusi yang lebih besar dalam pelayanan publik.

Perlu dicatat bahwa pangkat dan hierarki dapat bervariasi antara negara, serta dalam lembaga pemerintahan yang berbeda.

Setiap pangkat biasanya memiliki kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat.

Kenaikan pangkat akan dilakukan pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun.

Namun, perubahan ini Tidak Berlaku untuk jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian

Dengan adanya kenaikan pangkat bagi para PNS, diharapkan bahwa langkah ini akan memberikan motivasi serta pengakuan atas dedikasi dan kerja keras yang telah mereka sumbangkan dalam melayani masyarakat dan negara.

Kenaikan pangkat bukan hanya sekadar peningkatan dalam struktur jabatan, tetapi juga merupakan penghargaan yang pantas bagi para PNS atas kontribusi mereka dalam menjaga kemajuan dan kesejahteraan bangsa.

Semoga kenaikan pangkat ini dapat memacu semangat untuk terus berprestasi dan berinovasi demi kemajuan yang lebih baik lagi, baik untuk diri sendiri maupun bagi kemajuan bangsa dan negara.

Untuk itu perbanyak mencari kursus CPNS di media sosial ataupun internet yang tersedia berbagai fitur menarik latihan soal CPNS. Semangat terus pejuang karir, kalian Hebat!!!

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Aisyah S
Aisyah S
Subscribe
Notify of
guest

1 Comment
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
MuhammadPutranurramadhan
MuhammadPutranurramadhan
2 months ago

Mau masuk polisi