Pertanyaan “apakah PPPK dapat pensiunan” semakin sering muncul, terutama setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur hak-hak ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan aturan baru ini, PPPK berpotensi mendapatkan hak pensiun, meskipun terdapat beberapa perbedaan dengan PNS.
Artikel ini akan menjawab pertanyaan “apakah PPPK dapat pensiunan” dan menjelaskan ketentuan pensiun bagi PPPK, perbedaan dengan pensiunan PNS serta syaratnya.
Apakah PPPK Dapat Pensiunan Seperti PNS?
Pada 31 Oktober 2023, Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam undang-undang ini, terdapat pasal yang menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK kini berhak atas jaminan pensiun.
Di dalam Pasal 21 ayat (6), disebutkan bahwa ASN memiliki hak atas jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Hal ini menjawab pertanyaan utama, “apakah PPPK dapat pensiunan?” Jawabannya adalah ya, meskipun ada beberapa perbedaan dalam syarat dan ketentuannya dibandingkan dengan PNS.
Perbedaan Pensiunan PPPK dan PNS

1. Masa Kerja yang Memengaruhi Pensiun Bulanan
- PNS secara otomatis mendapatkan pensiun bulanan saat memasuki usia pensiun, tanpa syarat tambahan.
- PPPK, di sisi lain, hanya dapat menerima pensiun bulanan jika telah bekerja selama minimal 16 tahun. Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 16 tahun, pembayaran pensiun diberikan satu kali saat mereka pensiun, bukan dalam bentuk pembayaran bulanan.
Ketentuan ini dirancang agar PPPK tetap memperoleh hak pensiun sesuai kontribusinya, meskipun tidak sefleksibel PNS.
2. Portabilitas Iuran Pensiun
- PNS memiliki hak pensiun yang tetap, meskipun mereka berpindah pekerjaan setelah memasuki masa pensiun.
- PPPK memiliki skema pensiun yang lebih fleksibel, di mana iuran pensiun mereka dapat dipindahkan ke tempat kerja baru jika mereka berpindah ke sektor swasta atau BUMN setelah masa kerja di instansi pemerintah selesai. Fitur ini dikenal sebagai “portabilitas,” yang memungkinkan PPPK untuk mengalihkan akumulasi iuran mereka dan tetap mendapatkan manfaat pensiun di tempat kerja baru.





