Apa Saja 6 Tugas Analis Data Ilmiah Ahli Pertama? Ini Uraian Lengkapnya

analis data ilmiah ahli pertama
DAFTAR ISI

Analis Data Ilmiah Ahli Pertama merupakan salah satu formasi yang banyak diminati dalam rekrutmen CPNS. 

Jabatan fungsional ini memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengambilan keputusan berbasis data di instansi pemerintah maupun lembaga riset.

Namun, sebelum memutuskan untuk melamar pada formasi ini, penting bagi Anda untuk memahami terlebih dahulu apa saja sebenarnya tugas Analis Data Ilmiah Ahli Pertama?

Di artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai peran, tanggung jawab, serta ruang lingkup pekerjaan yang perlu Anda ketahui sebelum memilih formasi ini pada seleksi CPNS.

Apa Itu Analis Data Ilmiah Ahli Pertama?

analis data ilmiah ahli pertama
Sumber: menpan.id

Sebelum membahas tugas-tugasnya, mari pahami dulu apa itu analis data ilmiah ahli pertama.

Nah, berdasarkan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, analis data ilmiah ahli pertama adalah jenjang jabatan fungsional terendah dalam rumpun Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah kategori keahlian. 

Jabatan ini secara resmi diatur oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 86 Tahun 2020 yang memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis terhadap data secara ilmiah. 

Analisis data ilmiah di sini mencakup tiga aspek utama: perencanaan terkait analisis data ilmiah, pengelolaan data ilmiah, dan penyampaian data ilmiah.

Instansi pembina untuk jabatan ini adalah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), yang kini telah bertransformasi menjadi bagian dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). 

LIPI bertanggung jawab menyusun standar kompetensi, petunjuk teknis, dan sistem penilaian angka kredit bagi seluruh pejabat fungsional Analis Data Ilmiah di Indonesia.

Jenjang jabatan ini merupakan bagian dari empat tingkatan yang ada, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. 

Setiap jenjang memiliki kompleksitas tugas dan angka kredit yang berbeda. Semakin tinggi jenjangnya, semakin luas cakupan koordinasi dan keahlian yang dibutuhkan.

Tugas Analis Data Ilmiah Ahli Pertama

analis data ilmiah ahli pertama
Sumber: tangerangkota.go.id

Berikut adalah tugas analis data ilmiah ahli pertama berdasarkan tiga unsur kegiatan utama yang dapat dinilai angka kreditnya.

1. Menyusun Rencana Kerja dan Rencana Kegiatan

Salah satu tugas utama di jenjang ini adalah menyusun rencana kerja tahunan, bukan hanya dokumen formalitas, melainkan perencanaan yang mencerminkan kemampuan analis dalam memetakan kebutuhan data di lingkungan unit kerjanya. 

Selain itu, pejabat di jenjang ini juga bertugas menyusun rencana kegiatan yang terkait dengan bidang analisis data ilmiah, seperti menyiapkan proposal atau Term of Reference untuk kegiatan seminar, workshop, pelatihan, atau kegiatan pengembangan data ilmiah lainnya.

Rencana kegiatan ini juga dapat mencakup penyusunan arsitektur atau skema data pada suatu organisasi, termasuk menyusun prinsip pengelolaan data, katalog data, dan matriks pemanfaatan data.

2. Mengidentifikasi Kebutuhan dan Potensi Data

Tugas berikutnya adalah mengidentifikasi kebutuhan data di tingkat unit kerja dalam suatu lembaga. 

Kegiatan ini melibatkan analisis untuk memprediksi dan mengukur kebutuhan data, yang dapat dilakukan melalui survei, analisis tren, wawancara, maupun metode lainnya.

Identifikasi ini harus memuat informasi tentang asal lembaga, sifat data (rahasia, terbuka, atau tertutup), sumber data, jenis data, dan kuantitasnya. 

Dengan kata lain, pejabat di jenjang ini dituntut untuk benar-benar memahami kondisi data di unit kerjanya sebelum proses pengelolaan lebih lanjut dimulai.

3. Pengumpulan dan Akuisisi Data

Di tahap pengelolaan, analis data ilmiah ahli pertama bertugas mengumpulkan dan mengakuisisi data, termasuk data terstruktur dalam berbagai dimensi mulai dari satu dimensi hingga lebih dari tiga dimensi. 

Proses tersebut memerlukan ketelitian karena data yang diperoleh harus memiliki pengindetifikasi objek digital yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional, seperti Digital Object Identifier (DOI) atau National Digital Identifier.

Jika data belum memiliki kode identifikasi di tingkat nasional atau internasional, minimal harus memiliki kode identifikasi yang berlaku di tingkat unit kerja instansi terkait.

4. Pemeliharaan, Persiapan, dan Pelabelan Data

Setelah data terkumpul, tugas berlanjut ke tahap pemeliharaan dan persiapan data yang mencakup pelabelan data, verifikasi konsistensi data, pengelolaan database, hingga pembuatan file backup untuk menjaga keberlangsungan data. 

5. Pengolahan Data

Dalam tahap pengolahan, pejabat di jenjang ini dapat melaksanakan kegiatan seperti data mining dan data summarization, yaitu proses mengekstrak pola atau informasi bermakna dari kumpulan data yang besar, kemudian merangkumnya menjadi informasi yang lebih ringkas dan mudah dipahami.

Kegiatan pengolahan data ini memerlukan kemampuan teknis yang baik, termasuk pemahaman tentang metode statistik dan penggunaan perangkat lunak analisis data.

6. Interpretasi Data Secara Deskriptif

Setelah data diolah, tugas selanjutnya adalah menginterpretasikannya. Untuk jenjang Ahli Pertama, interpretasi yang dilakukan adalah interpretasi data secara deskriptif, baik untuk satu variabel (univariate) maupun dua variabel (bivariate). 

Interpretasi tersebut menghasilkan laporan yang menggambarkan kondisi data secara sistematis dan komprehensif.

Laporannya bukan sekadar rangkuman angka, melainkan informasi yang berguna bagi pengambilan keputusan di tingkat lembaga atau unit kerja.

7. Diseminasi dan Penyampaian Data Ilmiah

Tahap terakhir adalah menyampaikan hasil kerja kepada pihak lain yang dapat dilakukan melalui penyusunan bahan pendampingan untuk pengelolaan data, atau penyampaian prasaran berupa tinjauan, gagasan, dan ulasan ilmiah dalam pertemuan ilmiah seperti prosiding ilmiah nasional. 

Kegiatan ini menuntut kemampuan komunikasi ilmiah yang baik, karena data yang sudah diolah harus bisa dipahami oleh audiens yang lebih luas.

Nah, jika Anda tertarik untuk menembak formasi Analis Data Ilmiah Ahli Pertama pada pengadaan CPNS mendatang, persiapan sejak sekarang agar peluang Anda lolos semakin besar. 

Salah satu cara yang bisa Anda pertimbangkan adalah mengikuti bimbingan belajar CPNS di ASN Institute. 

Melalui program bimbel ini, Anda dapat mempelajari materi SKD secara lebih terarah, berlatih mengerjakan soal dengan pola yang sering muncul dalam ujian CAT, serta mendapatkan strategi menjawab soal yang efektif. 

Dengan persiapan yang matang dan latihan yang konsisten, peluang Anda untuk bersaing dalam seleksi CPNS tentu akan semakin terbuka!

Penutup

Demikian penjelasan mengenai tugas analis data ilmiah ahli pertama. Setelah membaca artikel ini, semoga anda sudah memiliki gambaran yang lebih utuh mengenai formasi analis data ilmiah ahli pertama. 


Referensi: Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah, yang mencakup ketentuan umum (Pasal 1), kedudukan dan tanggung jawab (Pasal 3), kategori dan jenjang jabatan (Pasal 6 dan 7), pangkat dan golongan ruang (Pasal 8), tugas jabatan (Pasal 10), unsur dan sub-unsur kegiatan (Pasal 11), syarat pengangkatan pertama (Pasal 18), target angka kredit (Pasal 35 dan 37), serta uraian kegiatan dan hasil kerja minimal Jabatan Fungsional Analis Data Ilmiah Ahli Pertama (Lampiran I dan Lampiran terkait).

Picture of Ayu Dinar Pebrina
Ayu Dinar Pebrina

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru