Wajib Tahu! 3 Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu

perpanjangan kontrak pppk
DAFTAR ISI

Kabar gembira bagi ribuan tenaga honorer yang kini berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Perpanjangan kontrak PPPK ternyata tetap terbuka lebar meski masa kerja awal hanya satu tahun. 

Kebijakan ini resmi tertuang dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, memberikan harapan baru bagi pegawai non-ASN yang ingin mempertahankan statusnya di lingkungan pemerintah.

Skema PPPK Paruh Waktu memang dirancang sebagai solusi transisi bagi honorer yang belum mendapatkan formasi penuh. 

Namun, jangan salah sangka, masa kontrak PPPK yang singkat ini bukan akhir dari perjalanan karier. 

Justru menjadi batu loncatan menuju pengangkatan penuh waktu, asalkan pegawai mampu membuktikan diri melalui kinerja, disiplin, dan loyalitas.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan, perpanjangan kontrak pppk paruh waktu dapat dilakukan tanpa tes ulang, selama tiga syarat utama terpenuhi.

Aturan Perpanjangan Kontrak PPPK

perpanjangan kontrak pppk
source image: dki.kemenag.go.id

Aturan perpanjangan kontrak PPPK diatur jelas dalam Kepmen PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. 

Pasal terkait menyebutkan, “PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa perjanjian kerja paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.” 

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah maupun pusat untuk menyesuaikan tenaga kerja sesuai prioritas dan anggaran.

Pembatasan masa kontrak PPPK menjadi satu tahun bukan tanpa alasan. KemenPAN-RB menjelaskan, durasi singkat ini bertujuan memastikan hanya pegawai berkompeten yang dipertahankan. 

Sekaligus memberikan ruang evaluasi berkala tanpa mengikat instansi dalam jangka panjang. 

Bagi pegawai, ini adalah kesempatan emas untuk menunjukkan dedikasi, karena perpanjangan kontrak PPPK tidak perlu tes ulang seperti seleksi awal.

Instansi pemerintah kini memiliki kewenangan penuh menentukan kelanjutan kontrak. Evaluasi dilakukan secara periodik, biasanya setiap enam bulan atau akhir tahun anggaran. 

Hasilnya menjadi dasar rekomendasi perpanjangan, sehingga pegawai dituntut konsisten menjaga performa sejak hari pertama.

Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK

bagaimana perpanjangan kontrak pppk
source image: bengkulu.antaranews.com

Agar perpanjangan kontrak PPPK bisa terealisasi, KemenPAN-RB menetapkan tiga syarat mutlak yang harus dipenuhi pegawai. Ketiganya saling berkaitan dan menjadi penentu nasib kontrak di tahun berikutnya.

Kinerja baik dan terukur

Setiap instansi wajib melakukan evaluasi capaian kerja sesuai target yang ditetapkan. Pegawai yang rutin mencapai KPI, disiplin absensi, dan produktif akan mendapatkan rekomendasi kuat. Sebaliknya, performa di bawah standar berisiko kontrak tidak diperpanjang.

kebutuhan instansi dan ketersediaan anggaran

Meski kinerja pegawai memuaskan, perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu tetap bergantung pada prioritas organisasi. 

Jika posisi sudah terisi penuh atau anggaran terbatas akibat refocusing, kontrak bisa dihentikan meski tanpa pelanggaran.

Tidak melanggar disiplin ASN

Status paruh waktu bukan alasan untuk abai aturan. Pegawai tetap tunduk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, termasuk kode etik dan larangan korupsi. Pelanggaran ringan hingga berat dapat memutus kontrak sebelum waktunya.

Ingin lolos seleksi PPPK berikutnya? Saatnya tingkatkan kompetensi dan kepercayaan diri dengan latihan soal PPPK berbasis CAT di ASN Institute.

Tersedia ribuan bank soal PPPK, simulasi try out, hingga pembahasan langsung dari asesor berpengalaman.

Simulasi try out, hingga video pembahasan dari mentor berpengalaman. Daftar 

PPPK Paruh Waktu juga tetap mendapatkan hak dasar ASN, seperti nomor induk, jaminan sosial, dan gaji berbasis UMP/UMK setempat. 

Jam kerja fleksibel sekitar 4 jam per hari memungkinkan pegawai menyeimbangkan tugas dengan kehidupan pribadi, namun tanggung jawab tetap penuh.

Masa Kontrak PPPK

masa kontrak pppk
source image: makassar.tribunnews.com

Bagi tenaga honorer, skema ini adalah pintu masuk resmi ke sistem ASN nasional.

Ribuan pegawai kini memiliki status jelas, bukan lagi “honorer abadi” tanpa kepastian. Yang terpenting, jaga integritas dan terus tingkatkan kapasitas.

Perpanjangan kontrak PPPK bukan sekadar formalitas, melainkan cerminan komitmen pemerintah menciptakan birokrasi berkualitas.

Dengan memenuhi tiga syarat utama, peluang menjadi ASN penuh waktu semakin terbuka. Jadi, jadikan tahun pertama sebagai momentum emas untuk bersinar.

Penutup

Perpanjangan kontrak PPPK bukanlah mimpi semata, melainkan peluang nyata bagi setiap pegawai paruh waktu yang konsisten menunjukkan kinerja terbaik, disiplin tinggi, dan memenuhi kebutuhan instansi. 

Dengan memanfaatkan masa kontrak satu tahun sebagai ajang pembuktian, jalan menuju status ASN penuh waktu semakin terbuka lebar—tanpa tes ulang, asalkan tiga syarat utama terpenuhi. 

Jangan lewatkan kesempatan ini: tingkatkan kompetensi, jaga integritas, dan raih kepastian karier di birokrasi modern Indonesia. 

Perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu adalah langkah awal menuju masa depan yang lebih stabil dan terhormat.

Sumber referensi:   
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/786738813/kontrak-pppk-paruh-waktu-cuma-setahun-lakukan-3-hal-ini-biar-status-asn-tak-diputus-kemenpan-rb?page=2
https://manggarai.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-3379740556/ingin-kontrak-pppk-paruh-waktu-diperpanjang-ini-3-syarat-utama-dari-kemenpan-rb?page=all

Picture of Maryama Mardatilla
Maryama Mardatilla

Ebook Gratis!!

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan/ TNI/ POLRI terbaru  langsung di Email-mu

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Post Terbaru