Bagi Anda yang sedang mempersiapkan diri mengikuti seleksi CPNS, memahami tugas penerjemah ahli pertama sejak awal adalah langkah yang sangat bijak.
Jabatan fungsional ini bukan sekadar pekerjaan menerjemahkan teks dari satu bahasa ke bahasa lain. Ruang lingkupnya jauh lebih luas, mencakup penerjemahan lisan, pengalihaksaraan naskah kuno, hingga penyusunan naskah bahan terjemahan.
Artikel ini membahas secara lengkap tugas penerjemah ahli pertama, mulai dari definisi jabatan, jenjang karier, syarat pengangkatan, hingga rincian angka kredit yang perlu Anda ketahui sebelum melamar.
Apa Itu Penerjemah Ahli Pertama CPNS?

Sebelum membahas lebih jauh soal tugasnya, Anda perlu memahami terlebih dahulu apa itu penerjemah ahli pertama.
Penerjemah ahli pertama adalah jenjang jabatan terendah dalam Jabatan Fungsional Penerjemah kategori keahlian, sebagaimana diatur secara resmi dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.
Jabatan penerjemah ahli pertama termasuk ke dalam rumpun manajemen dan berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang penerjemahan pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Instansi yang dimaksud mencakup kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, sekretariat lembaga negara, sekretariat daerah, dinas daerah, dan berbagai lembaga teknis daerah.
Jabatan ini bersifat karier, artinya Anda dapat naik jenjang secara bertahap. Berdasarkan peraturan yang berlaku, jenjang jabatan fungsional Penerjemah dari yang terendah hingga tertinggi terdiri atas:
- Penerjemah Ahli Pertama
- Penerjemah Ahli Muda
- Penerjemah Ahli Madya
- Penerjemah Ahli Utama
Instansi Pembina untuk seluruh jenjang jabatan ini adalah Kementerian Sekretariat Negara, yang bertanggung jawab atas penyusunan standar kompetensi, kurikulum pelatihan, pelaksanaan uji kompetensi, hingga pengembangan sistem informasi jabatan fungsional Penerjemah.
Bagi PNS yang sudah bekerja di jabatan lain dan ingin berpindah ke jabatan penerjemah ahli pertama, ada persyaratan tambahan yang harus dipenuhi:
- Tersedia lowongan formasi jabatan Penerjemah
- Berijazah paling rendah S-1 atau Diploma IV di bidang sastra atau bidang yang ditetapkan Instansi Pembina
- Pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a
- Telah mengikuti dan lulus uji kompetensi Penerjemah
- Memiliki pengalaman di bidang penerjemahan paling kurang 2 (dua) tahun
- Nilai kinerja paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun
Tugas Penerjemah Ahli Pertama

Berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 49 Tahun 2014, tugas penerjemah ahli pertama secara umum adalah melakukan kegiatan penerjemahan tulis, penerjemahan lisan, pengalihaksaraan dan penerjemahan teks naskah kuno atau arsip kuno atau prasasti, serta penyusunan naskah bahan terjemahan.
Berikut ini adalah rincian lengkap dari setiap kelompok tugas tersebut.
1. Penerjemahan Tulis
Penerjemahan tulis adalah kegiatan mengalihkan pesan secara tertulis dari satu bahasa ke bahasa yang lain, mencakup makna sekaligus gaya bahasa.
Dalam kelompok tugas ini, tugas penerjemah ahli pertama dalam kesehariannya adalah:
- Menyusun rencana kegiatan penerjemahan tulis
- Melakukan peninjauan terhadap bahan yang akan diterjemahkan
- Menelusuri referensi dan dokumen pendukung bahan penerjemahan tulis
- Melakukan penerjemahan, penyuntingan, dan penyeliaan terhadap berbagai jenis naskah
Jenis naskah yang termasuk dalam lingkup penerjemahan tulis sangat beragam, antara lain:
- Naskah bahan informasi publik
- Naskah fiksi
- Naskah keagamaan
- Naskah film dan audiovisual
- Kamus
- Naskah politik, kebijakan, atau diplomatik
- Naskah ilmiah
- Naskah hukum
- Bahan diklat (pendidikan dan pelatihan)
- Naskah biografi
Perlu diperhatikan bahwa dalam proses penerjemahan tulis, terdapat dua tahap lanjutan setelah terjemahan selesai, yaitu penyuntingan dan penyeliaan.
Penyuntingan adalah pemeriksaan dan perbaikan naskah dari segi ketepatan dan ketertiban berbahasa. Sementara penyeliaan adalah pembacaan akhir naskah yang sudah disunting dan siap untuk dicetak atau digunakan sesuai tujuan penerjemahan.
2. Penerjemahan Lisan
Selain menerjemahkan dokumen tertulis, Penerjemah Ahli Pertama juga menjalankan tugas di bidang penerjemahan lisan atau yang dikenal dengan istilah interpreting.
Penerjemahan lisan adalah kegiatan mengalihkan pesan secara lisan dari satu bahasa ke bahasa yang lain, mencakup makna dan gaya bahasa.
Tugas dalam kelompok ini meliputi:
- Menyusun rencana kegiatan penerjemahan lisan
- Meninjau referensi dan dokumen pendukung sebelum kegiatan berlangsung
- Melakukan komunikasi dengan instansi atau pihak terkait dalam rangka persiapan pertemuan internasional, maupun dalam mendampingi kunjungan tamu yang memerlukan penerjemahan lisan
- Melaksanakan penerjemahan lisan dalam berbagai mode, yaitu:
- Para-interpreting
- Community interpreting
- Professional interpreting
- Conference interpreting
Setiap mode penerjemahan lisan memiliki tingkat formalitas dan kompleksitas yang berbeda. Conference interpreting, misalnya, digunakan dalam forum internasional resmi dan membutuhkan kecepatan, keakuratan, serta kemampuan mengelola tekanan yang tinggi.
3. Pengalihaksaraan dan Penerjemahan Naskah Kuno
Ini salah satu tugas yang membedakan jabatan Penerjemah dari profesi kebahasaan lainnya.
Pengalihaksaraan adalah kegiatan mengubah tulisan dari naskah kuno, arsip kuno, atau prasasti ke dalam tulisan latin, agar dapat dibaca dan dipahami oleh masyarakat masa kini.
Dalam kelompok tugas ini, Penerjemah Ahli Pertama bertugas untuk:
- Menyusun rencana kegiatan pengalihaksaraan naskah kuno atau arsip kuno atau prasasti
- Melakukan peninjauan bahan pengalihaksaraan
- Menelusuri referensi dan dokumen pendukung yang relevan
- Melakukan pengalihaksaraan, penyuntingan, dan penyeliaan teks naskah kuno
- Merencanakan dan melaksanakan penerjemahan teks naskah kuno atau arsip kuno atau prasasti, termasuk penyuntingan dan penyeliaannya
Tugas ini sangat penting dalam konteks pelestarian warisan budaya dan sejarah bangsa Indonesia. Penerjemah yang ditempatkan di lembaga kearsipan nasional atau dinas kebudayaan daerah akan cukup sering berhadapan dengan jenis pekerjaan ini.
4. Penyusunan Naskah Bahan Terjemahan
Tugas keempat ini bersifat persiapan, yaitu menyusun naskah yang akan digunakan sebagai bahan dalam proses penerjemahan selanjutnya. Kegiatan yang termasuk di dalamnya antara lain:
- Melakukan peninjauan bahan penyusunan naskah
- Meninjau bahan dan referensi pendukung penyusunan naskah
- Melakukan penyusunan naskah bahan terjemahan sesuai dengan penugasan dari atasan
Tahap ini memastikan bahwa seluruh materi yang akan diterjemahkan sudah terdokumentasi dan tertata dengan baik, sehingga proses penerjemahan dapat berjalan lebih efisien dan hasil akhirnya lebih berkualitas.
Tugas Tambahan Penerjemah Ahli Pertama
Di luar tugas pokok, Penerjemah juga memiliki tugas tambahan yang turut diperhitungkan dalam angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan. Tugas tambahan tersebut meliputi:
- Membuat kurikulum, modul, dan bahan ajar pelatihan penerjemahan
- Membuat karya tulis ilmiah di bidang penerjemahan atau bahasa
- Melakukan kajian tentang metode dan teknik penerjemahan yang sudah dilakukan
- Melakukan kritik terjemahan guna peningkatan mutu penerjemahan
- Mengembangkan metode dan teknik penerjemahan yang sesuai dengan tujuan penerjemahan
- Memberikan konsultasi penerjemahan
- Menyusun atau mengembangkan peraturan di bidang penerjemahan
Komposisi angka kredit untuk kenaikan pangkat atau jabatan Penerjemah ke jenjang yang lebih tinggi dapat berasal dari tugas pokok dan atau tugas tambahan. Artinya, Anda tidak harus memenuhi seluruh angka kredit hanya dari tugas pokok saja.
Kenaikan pangkat dan jabatan Penerjemah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian kinerja yang kemudian dikonversi menjadi angka kredit kumulatif. Berikut adalah tabel konversi nilai kinerja ke angka kredit:
| Nilai Kinerja | Sebutan | Persentase Angka Kredit |
| 91 ke atas | Sangat Baik | 150% |
| 76 hingga 90 | Baik | 125% |
| 61 hingga 75 | Cukup | 100% |
| 51 hingga 60 | Kurang | 75% |
| 50 ke bawah | Buruk | 50% |
Untuk jenjang Ahli Pertama, angka kredit kumulatif yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Golongan III/a: 50 angka kredit kumulatif, dengan target minimal 12,5 per tahun
- Golongan III/b: 50 angka kredit kumulatif, dengan target minimal 12,5 per tahun
Penilaian kinerja dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Setiap Penerjemah juga wajib mendokumentasikan hasil kerja sesuai dengan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang telah ditetapkan di awal tahun bersama atasan langsung.
Nah, itulah penjelasan mengenai tugas penerjemah ahli pertama. Namun, memahami tugasnys saja belum cukup jika Anda belum mempersiapkan diri secara maksimal untuk melewati tahapan seleksi CPNS.
Seleksi CPNS terdiri dari beberapa tahap yang cukup kompetitif, mulai dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan semuanya membutuhkan persiapan yang terstruktur dan terarah.
Oleh karena itu, ASN Institute hadir dengan bimbel CPNS yang telah membantu ribuan peserta memahami materi seleksi secara menyeluruh dan sistematis.
Dengan pengajar berpengalaman, modul belajar yang terstruktur, serta latihan soal yang relevan dan mutakhir, peluang Anda untuk lolos seleksi CPNS akan jauh lebih besar dibandingkan belajar sendiri tanpa panduan.
Jangan tunda lagi. Segera persiapkan diri Anda untuk mengikuti seleksi CPNS bersama ASN Insitute sekarang!
Penutup
Tugas penerjemah ahli pertama jauh lebih beragam dari yang banyak orang bayangkan. Mulai dari penerjemahan dokumen tertulis, pendampingan dalam forum internasional, pengalihaksaraan naskah kuno, hingga penyusunan naskah bahan terjemahan, semua menjadi tanggung jawab yang harus diemban dengan profesionalisme tinggi.
Jika Anda memiliki latar belakang pendidikan di bidang bahasa atau sastra dan ingin berkontribusi langsung dalam pelayanan pemerintahan, jabatan fungsional penerjemah ahli pertama adalah formasi yang sangat layak untuk Anda perjuangkan. Semangat selalu dan semoga sukses!
Referensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Penerjemah.






