Bagi Anda yang sedang berencana mendaftar CPNS pada formasi analis hukum ahli pertama, Anda sebaiknya memahami dulu apa saja tugas posisi tersebut agar Anda lebih yakin apakah Anda cocok.
Nah, artikel ini merangkum secara lengkap tugas analis hukum ahli pertama berdasarkan PermenPANRB, jadi mari simak sampai akhir!
Apa Itu Analis Hukum Ahli Pertama?

Analis hukum ahli pertama adalah jenjang paling awal dalam jabatan fungsional Analis Hukum kategori keahlian.
Secara hierarki, jabatan fungsional Analis Hukum terdiri dari empat jenjang, yaitu Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Posisi Ahli Pertama berada di jenjang paling bawah, yang artinya lingkup tugasnya lebih bersifat pengumpulan data, klasifikasi, dan penyusunan kerangka, bukan pengambilan keputusan akhir.
Analis hukum ahli pertama sederhananya bertugas sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis dan evaluasi hukum pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ia bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pratama, administrator, atau pengawas yang memiliki keterkaitan dengan tugasnya.
Target Angka Kredit yang wajib dipenuhi setiap tahun untuk jenjang ini adalah minimal 12,5 Angka Kredit.
Apa Tugas Analis Hukum Ahli Pertama?

Berdasarkan Pasal 8 PermenPANRB No. 51 Tahun 2020, uraian tugas analis hukum ahli pertama mencakup 47 butir kegiatan yang dapat dikelompokkan ke dalam beberapa bidang utama berikut.
1. Klasifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Data Hukum
Kegiatan paling mendasar yang diemban pada jenjang ini adalah mengklasifikasi berbagai bahan dan data hukum. Secara spesifik, tugasnya meliputi:
- Mengklasifikasi peraturan perundang-undangan terkait isu atau permasalahan hukum tertentu
- Mengklasifikasi data dan informasi sekunder terkait isu atau permasalahan hukum tertentu
- Mengklasifikasi bahan dan data hukum adat serta bahan dan data konvensi
- Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data terkait isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
- Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan dan data untuk pembentukan naskah akademik, penjelasan, dan keterangan untuk pembentukan peraturan
Kegiatan ini menghasilkan laporan klasifikasi yang menjadi fondasi analisis di jenjang yang lebih tinggi.
2. Identifikasi Permasalahan Hukum
Tugas dan fungsi analis hukum ahli pertama di bidang permasalahan hukum mencakup:
- Mengklasifikasi isu aktual hukum atau permasalahan hukum di masyarakat
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan atau kasus hukum yang berkaitan dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah
- Mengidentifikasi permasalahan hukum yang berpotensi menjadi sengketa hukum dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait permasalahan hukum yang berpotensi sengketa
Pada tahap ini, seorang Analis Hukum Ahli Pertama belum menganalisis. Ia mengidentifikasi dan mengklasifikasi, kemudian menyerahkan hasilnya untuk ditelaah lebih lanjut oleh jenjang di atasnya.
3. Penanganan Somasi dan Pengaduan
Salah satu bidang yang cukup teknis adalah penanganan somasi dan pengaduan masyarakat. Berikut tugas analis hukum ahli pertama di bidang ini:
- Menyusun kerangka somasi dalam rangka pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan
- Mengidentifikasi somasi atau pengaduan yang masuk dari masyarakat atau lembaga yang terkait dengan tugas dan fungsi instansi pemerintah
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait somasi atau pengaduan yang masuk
- Menyusun kerangka jawaban somasi atau materi tanggapan atas pengaduan atau permohonan
Perlu dicatat, di jenjang ini tugasnya adalah menyusun kerangka, bukan menetapkan atau menandatangani jawaban resmi. Produk akhirnya berupa naskah kerangka yang akan disempurnakan oleh Ahli Muda atau Ahli Madya.
4. Dokumen Perjanjian dan Perizinan
Dalam urusan perjanjian dan layanan hukum, tugasnya meliputi:
- Mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian kerja sama, kesepakatan bersama, atau nota kesepahaman
- Mengklasifikasi perjanjian internasional yang telah dan belum diratifikasi
- Mengklasifikasi bahan dan data untuk penyusunan konsep perjanjian internasional atau evaluasi pelaksanaannya
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait permohonan perizinan dan pelayanan hukum yang menjadi kewenangan instansi pemerintah
- Mengklasifikasi dokumentasi dan informasi hukum berdasarkan pembidangan hukum atau pembagian urusan pemerintahan
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait verifikasi dan akreditasi organisasi bantuan hukum
5. Advokasi Hukum di Persidangan
Bidang advokasi hukum adalah bagian yang paling beragam butir kegiatannya. Di tingkat Ahli Pertama, tugasnya bersifat persiapan dan penyusunan kerangka, bukan tampil sebagai kuasa hukum utama.
Kegiatannya antara lain:
- Mengidentifikasi gugatan terkait pelaksanaan advokasi dalam perkara perdata, tata usaha negara, dan uji materiil peraturan perundang-undangan
- Mengklasifikasi bahan dan data perkara hukum
- Menyusun kelengkapan administrasi persidangan
- Menyusun kerangka materi gugatan, proposal perdamaian, jawaban, replik, duplik, serta kerangka daftar alat bukti untuk persidangan di pengadilan negeri atau pengadilan tata usaha negara
- Menyusun kerangka materi pernyataan banding, memori banding, pernyataan kasasi, hingga memori kasasi dan peninjauan kembali
- Menyusun kerangka materi untuk persidangan uji materiil di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
- Melakukan validasi keabsahan alat bukti yang diajukan di persidangan
- Menyusun laporan penanganan sidang
6. Advokasi di Luar Persidangan (Nonlitigasi)
Selain persidangan, Analis Hukum Ahli Pertama juga terlibat dalam pendampingan nonlitigasi, yaitu:
- Mengidentifikasi surat panggilan terhadap aparatur sipil negara dan mantan ASN yang berkaitan dengan jabatan yang akan diperiksa di hadapan aparat penegak hukum
- Mengklasifikasi bahan dan data terkait panggilan tersebut
- Menyusun kelengkapan administrasi pendampingan
- Menelaah permasalahan hukum terkait penyelesaian perkara secara nonlitigasi
- Mengklasifikasi data dukung dan peraturan hukum terkait penyelesaian perkara nonlitigasi
7. Advokasi Adjudikasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dua jalur penyelesaian sengketa lainnya juga termasuk dalam tugas analis hukum ahli pertama:
Adjudikasi:
- Mengidentifikasi permohonan dalam penanganan perkara advokasi secara adjudikasi
- Mengklasifikasi bahan dan data perkara
- Menyusun kerangka materi jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan
- Menyusun dan menelaah jadwal sidang berdasarkan surat keputusan ketua komisi banding
- Menyusun surat pengantar salinan putusan komisi banding
- Mengikuti persidangan adjudikasi di tingkat kesulitan I
Alternatif Penyelesaian Sengketa:
- Mengidentifikasi permohonan terkait advokasi di forum alternatif penyelesaian sengketa
- Mengklasifikasi bahan dan data perkara
- Menyusun kerangka tanggapan atas arbiter, jawaban, duplik, daftar bukti, dan kesimpulan
- Mengikuti persidangan di forum alternatif penyelesaian sengketa tingkat kesulitan I
Penutup
Nah, sekarang Anda sudah tahu kan analis hukum ahli pertama tugasnya apa saja? Memang jauh lebih luas dari yang mungkin Anda bayangkan. Mulai dari klasifikasi peraturan, penanganan pengaduan, penyusunan dokumen perjanjian, hingga terlibat langsung dalam proses persidangan, semua masuk dalam lingkup tugasnya.
Karakter utamanya adalah teknis-operasional: mengumpulkan, mengklasifikasi, mengidentifikasi, dan menyusun kerangka, sebagai pondasi kerja jenjang di atasnya.
Bagi Anda yang ingin meningaktkan peluang lulus CPNS pada formasi analis hukum ahli pertama, maka mulai persiapkan diri semaksimal mungkin sejak sekarang.
Nah, ASN Institute hadir dengan bimbingan belajar CPNS yang fokus, terstruktur, dan berbasis materi terkini.
Dengan modul yang disesuaikan dengan formasi dan jenjang jabatan yang Anda targetkan, peluang lolos Anda jauh lebih terukur. Daftarkan diri Anda sekarang di ASN Institute dan mulai persiapan dengan strategi yang tepat!
Referensi: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Hukum. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 724.






