Jakarta – Belum genap setahun sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN 2023), kini muncul wacana untuk melakukan revisi UU ASN.
Inisiatif ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI tahun 2025 dan mulai menuai perdebatan serta sorotan dari berbagai pihak.
Poin utama yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN terbaru ini adalah mengenai kewenangan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan (mutasi) ASN, khususnya untuk jabatan struktural eselon I dan II, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Perubahan ini berpotensi memberikan kendali yang lebih besar kepada Presiden terhadap mobilitas pejabat tinggi birokrasi, sebuah langkah yang diklaim bertujuan memperkuat meritokrasi namun juga dikhawatirkan dapat menggerus otonomi daerah dan netralitas ASN.
Fokus Revisi UU ASN: Kewenangan Mutasi Eselon I dan II

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menjelaskan bahwa inti dari revisi UU ASN yang diusulkan adalah perubahan norma terkait manajemen ASN pada level pimpinan tinggi.
Kewenangan yang sebelumnya sebagian didelegasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah, kini diwacanakan untuk ditarik kembali ke pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden.
\”Perubahan tersebut lebih menyangkut norma yang terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN, terutama ASN yang di struktural, yang menjabat eselon II di tingkat daerah, baik itu sebagai pimpinan tinggi pratama maupun pimpinan tinggi madya,\” kata Zulfikar dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Selasa (22/4/2025).
Senada dengan itu, Ketua Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Rifqinizami Karsayuda, dan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Gerindra, Bahtra Banong, mengungkap bahwa wacana ini bertujuan memberikan ruang karir yang lebih luas bagi ASN berprestasi di daerah untuk bisa promosi ke tingkat pusat.
Selama ini, kewenangan mutasi yang terbatas pada pemerintah daerah dianggap menghambat mobilitas talenta terbaik birokrasi secara nasional.
\”Ada pikiran untuk menarik pengangkatan pemberhentian, termasuk mutasi eselon dua ke atas, itu dilakukan oleh pemerintah pusat,\” ujar Rifqi, Senin (21/4/2025).





