Wacana perombakan sistem pensiun PNS kembali menjadi sorotan utama setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyuarakan urgensi perubahan untuk menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa tua.
Skema baru yang lebih adil dan menyejahterakan kini menjadi prioritas, bahkan dinilai lebih mendesak dibandingkan usulan perpanjangan batas usia pensiun.
Diskusi mengenai nasib pensiunan ini menguat dalam sebuah webinar yang diselenggarakan oleh Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
Dalam acara tersebut, terungkap fakta miris bahwa banyak pensiunan hanya menerima dana sekitar 8% dari take home pay yang mereka dapatkan saat masih aktif bekerja.
Angka ini dinilai sangat tidak layak dan menjadi pemicu utama dorongan reformasi sistem pensiun PNS.
Kepala BKN sekaligus Ketua Umum KORPRI, Prof. Zudan Arif, dengan tegas menyatakan komitmennya untuk memperjuangkan skema baru.
Menurutnya, salah satu solusi paling konkret adalah penerapan single salary system atau sistem gaji tunggal.
“Kami konsisten memperjuangkan single salary system dengan satu sistem gaji tunggal sebesar 15 juta rupiah, tanpa rincian tunjangan.
Dengan sistem ini, pensiunan nantinya akan menerima 75% dari gaji tunggal tersebut,” ujar Zudan dalam sambutannya, Senin (11/02/2025).
Jika skema ini terwujud, maka akan terjadi lompatan kesejahteraan yang sangat signifikan bagi para pensiunan.
Ini adalah bagian dari rencana besar untuk memperbaiki model sistem pensiun PNS yang telah puluhan tahun tidak mengalami perubahan fundamental.
Reformasi Sistem Pensiun PNS

Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN BKN, Aris Windiyanto, menegaskan bahwa reformasi sistem pensiun PNS bukanlah gagasan baru.
Usulan ini sebenarnya telah diajukan sejak 20 tahun lalu, namun implementasinya terus tertunda.
Kini, dengan adanya payung hukum baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, momentum untuk perubahan menjadi semakin kuat.
“Reformasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN,” terang Aris.
Salah satu langkah strategis dalam reformasi ini adalah pembentukan Lembaga Dana Pensiun yang independen.
Lembaga ini diharapkan dapat mengelola dana pensiun secara lebih profesional dan optimal, tidak lagi sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan pengelolaan yang baik, manfaat yang diterima oleh pensiunan di masa depan bisa jauh lebih besar.
Upaya ini menjadi bagian krusial dalam merancang sistem pensiun PNS terbaru.
Bagaimana Sistem Pensiun PNS Saat Ini

Untuk memahami urgensi perubahan, penting untuk mengetahui bagaimana sistem pensiun PNS yang berlaku saat ini.
Skema yang digunakan adalah pay-as-you-go, di mana dana pensiun para abdi negara dibayarkan langsung dari APBN setiap tahunnya.
Skema ini memiliki beberapa kelemahan, di antaranya adalah membebani keuangan negara dalam jangka panjang dan manfaat yang diterima pensiunan relatif kecil karena didasarkan pada gaji pokok terakhir, bukan take home pay keseluruhan.
Inilah mengapa banyak pensiunan merasa “terkejut” dengan jumlah uang yang mereka terima, karena sangat jauh berbeda dari pendapatan bulanan saat mereka masih aktif bekerja.
Kelemahan fundamental pada sistem pensiun PNS inilah yang menjadi target utama reformasi.
Rencana Sistem Pensiun PNS Terbaru

Rencana sistem pensiun PNS yang tengah digodok pemerintah adalah peralihan dari skema pay-as-you-go ke skema fully funded.
Dalam skema fully funded, dana pensiun akan dikelola dalam sebuah dana abadi yang diinvestasikan.
Iuran tidak hanya berasal dari potongan gaji PNS, tetapi juga dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dana yang terkumpul akan dikelola oleh lembaga profesional, sehingga nilainya dapat terus bertumbuh.
Dengan model ini, beban APBN di masa depan akan berkurang, dan PNS akan mendapatkan jaminan pensiun yang jauh lebih besar dan berkelanjutan.
Implementasi sistem pensiun PNS 2025 ini diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi kesejahteraan ASN.
Dari sisi legislatif, Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, menegaskan bahwa perbaikan sistem pensiun PNS jauh lebih mendesak daripada wacana menaikkan batas usia pensiun.
Menurutnya, sistem pensiun yang baik akan mendorong regenerasi birokrasi secara sehat.
“Kalau sistem pensiunnya bagus, orang nggak akan mau kerja lagi, maunya pensiun aja.
Nah birokrasi yang kuat bukan hanya soal kuantitas usia, tapi kualitas kinerja dan inovasi,” tegas Irawan.
Ia khawatir perpanjangan usia pensiun tanpa perbaikan kesejahteraan justru akan menimbulkan stagnasi, penurunan produktivitas, dan potensi moral hazard.
Persiapkan Diri Menjadi ASN Sejahtera
Menjadi seorang ASN dengan jaminan masa tua yang sejahtera melalui perbaikan sistem pensiun PNS tentu menjadi impian banyak orang.
Namun, untuk meraih status tersebut, persaingan dalam seleksi CPNS sangatlah ketat.
Persiapan yang matang adalah kunci mutlak untuk bisa lolos. Bagi Anda yang bercita-cita menjadi abdi negara, ASN Institute hadir sebagai solusi.
Manfaatkan program bimbel cpns online terbaik di ASN Institute untuk mempersiapkan diri Anda menghadapi tes dengan materi terstruktur, latihan soal akurat, dan bimbingan dari para ahli.
Jangan tunda lagi, wujudkan impian Anda menjadi ASN bersama ASN Institute!
Penutup
Dorongan serentak dari BKN dan DPR menjadi sinyal kuat bahwa era baru bagi kesejahteraan pensiunan ASN sudah di depan mata.
Reformasi sistem pensiun PNS bukan lagi sekadar wacana, melainkan sebuah keniscayaan yang didukung oleh landasan hukum dan kemauan politik yang kuat.
Jika berhasil diimplementasikan, perubahan ini tidak hanya akan mengangkat martabat para pensiunan yang telah mengabdi, tetapi juga menciptakan ekosistem birokrasi yang lebih sehat, produktif, dan siap menghadapi tantangan zaman.
Sumber Referensi:
https://www.bkn.go.id/kepala-bkn-bicara-soal-reformasi-sistem-pensiun-asn-dalam-webinar-korpri/
https://sinpo.id/detail/97715/dpr-refomasi-sistem-pensiun-asn-lebih-mendesak-dibanding-perpanjang-batas-usia