Cara Sanggah PPPK – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu tahapan penting dalam rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun, tidak semua peserta berhasil lolos dalam tahap seleksi ini. Bagi peserta yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), masih ada kesempatan untuk mengajukan sanggah.
Artikel ini akan membahas cara sanggah PPPK tahap 2 secara lengkap agar peluang Anda untuk lolos tes pppk 2024.
Apa Itu Masa Sanggah PPPK?
Masa Sanggah PPPK adalah periode yang diberikan kepada peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap hasil seleksi yang diumumkan.
Masa ini biasanya berlangsung selama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi atau tahap lainnya.

Selama masa sanggah, peserta dapat menyampaikan alasan keberatan secara resmi melalui portal SSCASN dengan menyertakan bukti yang mendukung.
Namun, penting untuk diingat bahwa cara sanggah pppk bukan untuk memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen, melainkan hanya untuk mengklarifikasi jika terjadi kesalahan dalam penilaian oleh panitia seleksi.
Setelah masa sanggah berakhir, panitia akan meninjau kembali sanggahan yang diajukan dan memberikan jawaban dalam jangka waktu tertentu.
Jika sanggahan diterima, status peserta bisa berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) atau tetap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika alasan sanggahan tidak kuat.
Syarat Pengajuan Sanggah PPPK
Sebelum mengajukan sanggah, pastikan Anda memenuhi beberapa cara sanggah pppk tahap 2 yaitu berikut:
- Alasan sanggah harus berdasarkan data dan dokumen yang benar.
- Kesalahan harus berasal dari pihak verifikator, bukan kesalahan peserta saat mengunggah dokumen.
- Sanggahan dilakukan dalam waktu yang ditentukan (19-21 Februari 2025).
- Dokumen yang digunakan untuk sanggah harus sesuai dengan yang diunggah sebelumnya.
Bagaimana Cara Sanggah PPPK?
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan cara sanggah PPPK tahap 2 melalui portal SSCASN:
1. Buka situs resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ menggunakan perangkat komputer atau smartphone.
2. Masukkan NIK dan password yang telah Anda daftarkan saat pendaftaran PPPK.
3. Setelah berhasil masuk, cari bagian Resume Pendaftaran dan periksa status hasil seleksi Anda.






