Wacana PPPK menjadi PNS kembali mencuat di kalangan legislatif menyusul masuknya revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Meski belum ada pembahasan formal, aspirasi peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pegawai Negeri Sipil (PNS) terus menguat seiring ketimpangan kesejahteraan yang dirasakan para pegawai kontrak pemerintah.
Wacana Pengangkatan PPPK Menjadi PNS

Wacana pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil bukan isu baru, namun kini mendapat angin segar setelah dua anggota DPR dari Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) secara terbuka menyuarakan kemungkinan tersebut.
Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mengakui adanya diskursus publik yang berkembang, meski belum terformalisasi dalam draf resmi.
“Ada wacana yang berkembang soal ini. Tetapi detailnya memang belum secara formal dalam bentuk draf,” ujar Khozin pada Jumat (31/10/2025).
Sementara itu, anggota Baleg DPR Reni Astuti menegaskan bahwa peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menjadi PNS dapat diatur dalam revisi UU ASN jika kajian yuridis, sosiologis, dan fiskal negara memungkinkan.
“Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS,” kata Reni dalam diskusi di Kompleks Parlemen pada Selasa (14/10/2025).
Ia menyoroti ketimpangan hak keuangan, seperti tunjangan kinerja PPPK yang tidak mencapai 100 persen seperti PNS, padahal kontribusi keduanya setara dalam pelayanan publik.
Tanggapan DPR Terkait Peralihan Status PPPK ke PNS

Tanggapan DPR terkait peralihan status PPPK ke PNS secara umum positif dan terbuka. Komisi II DPR, sebagai mitra kerja pemerintah di bidang aparatur negara, menyatakan siap menampung aspirasi masyarakat.
Khozin menegaskan, meski wacana PPPK menjadi PNS belum menjadi usulan formal, isu ini tetap menjadi perhatian utama dewan perwakilan rakyat dalam mengawasi reformasi birokrasi.
“Tentu DPR akan menampung berbagai usulan, masukan yang berkembang di tengah masyarakat,” katanya.





