Kabar penting bagi para pencari kerja yang mengincar status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu pemerintah secara resmi memastikan tidak akan membuka seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi umum pada tahun 2025.
Seluruh fokus dan sumber daya akan dialihkan sepenuhnya pada rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Keputusan ini menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang muncul setelah portal SSCASN kembali aktif beberapa waktu lalu.
Meskipun harapan publik terhadap seleksi CPNS sangat tinggi, pemerintah memiliki prioritas lain yang lebih mendesak.
Kabar baiknya, rekrutmen PPPK 2025 dipastikan akan dibuka, memberikan peluang bagi para profesional untuk mengabdi kepada negara.
Pemerintah Fokus pada Rekrutmen PPPK

Keputusan strategis ini ditegaskan oleh pejabat tinggi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB. Alasan utamanya sangat jelas yaitu pemerintah saat ini masih berkonsentrasi penuh untuk menuntaskan proses rekrutmen CASN tahun anggaran 2024 yang skalanya sangat masif.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa dengan jutaan pelamar pada seleksi 2024, penyelesaian proses pengangkatan menjadi prioritas utama.
“Untuk tahun ini, belum bisa dibuka seleksi CPNS karena kami masih fokus menuntaskan seleksi CASN 2024,” jelas Rini.
Hal ini berarti, sebelum membuka babak baru, pemerintah ingin memastikan seluruh proses dari tahun sebelumnya, mulai dari verifikasi hingga penetapan NI PPPK dan NIP CPNS, berjalan tuntas.
Oleh karena itu, agenda rekrutmen P3K menjadi satu-satunya jalur seleksi ASN yang dibuka untuk umum di tahun 2025.
3 Instansi Membuka Rekrutmen PPPK 2025
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, memberikan konfirmasi mengenai instansi mana saja yang akan membuka rekrutmen PPPK tahun ini.

Hingga saat ini, ada tiga lembaga pemerintah yang telah memastikan akan membuka lowongan, yaitu:
- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
- Badan Gizi Nasional (BGN)
“Seleksi CASN tahun 2025 dilaksanakan khusus untuk formasi PPPK pada tiga instansi berikut: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kejaksaan Agung, dan Badan Gizi Nasional,” kata Wisudo.




