Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap yang sangat dinantikan banyak pihak.
Salah satu informasi penting yang perlu dicermati oleh calon pelamar adalah jadwal PPPK 2024, yang akan dibagi menjadi dua gelombang.
Pembagian ini dilakukan untuk memberikan kesempatan yang lebih adil kepada semua pelamar, baik yang sudah terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara) maupun yang belum.
Dalam artikel ini, kami akan membahas secara detail mengenai pembagian jadwal PPPK 2024, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pelamar di masing-masing gelombang, dan perbedaan antara pelamar yang terdaftar serta tidak terdaftar di BKN. Simak ulasannya berikut ini.
Pembagian Jadwal PPPK 2024 BKN
Jadwal PPPK 2024 akan dibagi menjadi dua gelombang pendaftaran. Pembagian ini dilakukan untuk mengakomodasi perbedaan status pelamar, terutama terkait apakah mereka sudah terdaftar dalam database BKN atau belum.
Gelombang pertama dijadwalkan mulai 1 November 2024, sedangkan gelombang kedua akan dimulai pada 17 November 2024.
Gelombang I: Pelamar Prioritas PPPK
Gelombang pertama jadwal PPPK 2024 dikhususkan bagi pelamar yang masuk dalam kategori prioritas, yaitu:

1. Pelamar Prioritas Guru (P1)
Pelamar yang telah lulus passing grade dalam seleksi PPPK tahun 2021 tetapi belum mendapatkan formasi akan diprioritaskan dalam gelombang pertama tahun 2024.
2. Lulusan D4 Bidang Pendidikan
Bagi pelamar yang lulus seleksi PPPK di bidang pendidikan pada tahun 2023 tetapi belum diangkat, mereka juga menjadi prioritas pada gelombang pertama.
3. Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2)
Tenaga honorer yang termasuk dalam Kategori 2 dan sudah lama mengabdi serta terdaftar dalam database BKN juga akan diprioritaskan dalam seleksi pertama.
4. Non-ASN yang Terdaftar di BKN
Tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN, baik yang bekerja di bidang pendidikan, kesehatan, maupun teknis lainnya, juga masuk dalam kategori pelamar prioritas.
Dengan demikian, gelombang pertama dikhususkan bagi mereka yang sudah memiliki status terdaftar di BKN atau yang telah dinyatakan lulus pada seleksi sebelumnya.






