Sebuah desakan kuat yang dapat mengubah peta karier jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia kini menggema semakin kencang.
Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) secara tegas menuntut pemerintah untuk memasukkan mekanisme alih status PPPK menjadi PNS ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera terbit.
Tuntutan ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan sebuah gerakan terorganisir yang diperkuat oleh “lampu hijau” atau rekomendasi dari Komisi II DPR RI.
IPN kini bersiap untuk melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memastikan bahwa suara para pendidik didengar dan diakomodasi, membuka jalan bagi terwujudnya alih status pppk jadi pns.
Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan PPPK yang mendambakan kepastian karier, jaminan hari tua yang setara, dan pengakuan penuh sebagai abdi negara dengan status pegawai tetap.
Rencana Alih Status PPPK Menjadi PNS

Rencana alih status pppk menjadi pns ini didorong oleh semangat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan adanya penyetaraan hak antara PNS dan PPPK.
Ketua DPD IPN Jawa Timur, Rina, menegaskan bahwa PPPK sejatinya sudah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk.
Oleh karena itu, perubahan status mereka menjadi PNS seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme alih status, bukan rekrutmen ulang.
“Pemerintah diharapkan memiliki good will untuk merumuskan pasal ini, yaitu peralihan PPPK sebagai ASN kontrak menjadi PNS sebagai pegawai tetap ASN,” tegas Rina setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR.
Sebagai wujud keseriusan, IPN telah melayangkan surat resmi dan berencana akan terus memperjuangkan audiensi dengan Kemensetneg.
Langkah ini bertujuan untuk mengawal langsung substansi RPP Manajemen ASN agar klausul mengenai alih status PPPK menjadi PNS benar-benar tercantum di dalamnya.
Aturan Alih Status PPPK Menjadi PNS
Saat ini, belum ada aturan alih status pppk menjadi pns yang spesifik. Inilah yang menjadi inti perjuangan IPN.
Mereka mendesak agar RPP Manajemen ASN yang sedang digodok menjadi payung hukum atau regulasi alih status pppk menjadi pns yang jelas dan berkeadilan.




