Berita

Aspirasi Alih Status PPPK Menjadi PNS: Telaah Batasan Yuridis UU ASN No. 20 Tahun 2023

Penulis AridlaOleh Aridla
6 min baca
alih status pppk menjadi pns

aturan alih status pppk menjadi pns

Sebuah desakan kuat yang dapat mengubah peta karier jutaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia kini menggema semakin kencang.

Ikatan Pendidik Nusantara (IPN) secara tegas menuntut pemerintah untuk memasukkan mekanisme alih status PPPK menjadi PNS ke dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera terbit.

Tuntutan ini bukan lagi sekadar aspirasi, melainkan sebuah gerakan terorganisir yang diperkuat oleh “lampu hijau” atau rekomendasi dari Komisi II DPR RI.

IPN kini bersiap untuk melakukan audiensi langsung dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk memastikan bahwa suara para pendidik didengar dan diakomodasi, membuka jalan bagi terwujudnya alih status pppk jadi pns.

Langkah ini menjadi harapan baru bagi ribuan PPPK yang mendambakan kepastian karier, jaminan hari tua yang setara, dan pengakuan penuh sebagai abdi negara dengan status pegawai tetap.

Rencana Alih Status PPPK Menjadi PNS

regulasi alih status pppk menjadi pns
source image: berita ponorogo

Rencana alih status pppk menjadi pns ini didorong oleh semangat Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang mengamanatkan adanya penyetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Ketua DPD IPN Jawa Timur, Rina, menegaskan bahwa PPPK sejatinya sudah berstatus ASN dan memiliki Nomor Induk.

Oleh karena itu, perubahan status mereka menjadi PNS seharusnya dapat dilakukan melalui mekanisme alih status, bukan rekrutmen ulang.

“Pemerintah diharapkan memiliki good will untuk merumuskan pasal ini, yaitu peralihan PPPK sebagai ASN kontrak menjadi PNS sebagai pegawai tetap ASN,” tegas Rina setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi II DPR.

Sebagai wujud keseriusan, IPN telah melayangkan surat resmi dan berencana akan terus memperjuangkan audiensi dengan Kemensetneg.

Langkah ini bertujuan untuk mengawal langsung substansi RPP Manajemen ASN agar klausul mengenai alih status PPPK menjadi PNS benar-benar tercantum di dalamnya.

Aturan Alih Status PPPK Menjadi PNS

Saat ini, belum ada aturan alih status pppk menjadi pns yang spesifik. Inilah yang menjadi inti perjuangan IPN.

Mereka mendesak agar RPP Manajemen ASN yang sedang digodok menjadi payung hukum atau regulasi alih status pppk menjadi pns yang jelas dan berkeadilan.

Sekjend II DPP IPN, Mitiar Hamid Kampai, S.Pd, menyatakan bahwa momentum ini sangat penting.

“Amanat UU ASN 2023 sudah jelas mendorong penyetaraan hak. Namun, untuk menjamin keberlanjutan karier dan hak pensiun yang berkeadilan, harus ada jalur yang jelas bagi PPPK untuk menjadi PNS,” ujarnya.

Desakan ini juga mencakup mekanisme peralihan tanpa tes. Argumennya, para PPPK ini sudah membuktikan kompetensi mereka melalui serangkaian seleksi sebelumnya dan pengabdian di lapangan.

Dukungan dari Komisi II DPR RI menjadi landasan hukum dan politik yang sangat kuat untuk mewujudkan aturan alih status PPPK menjadi PNS ini.

Pengajuan Alih Status PPPK Menjadi PNS

alih status pppk menjadi pns
source image: berita ponorogo

Proses pengajuan alih status pppk menjadi pns yang diusulkan oleh IPN akan disampaikan secara resmi dalam audiensi dengan Kemensetneg.

IPN telah menyiapkan delegasi yang terdiri dari puluhan guru perwakilan dari berbagai provinsi, yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPP IPN, Hasna, S.Pd.

Tujuan utama dari audiensi dan pengajuan ini adalah:

Menyampaikan Aspirasi Kebutuhan Karier

Mengutarakan secara langsung kebutuhan para pendidik PPPK akan adanya jaminan karier yang berkelanjutan dan tidak dibatasi oleh kontrak.

Memperkuat Rekomendasi DPR RI

Mendorong pemerintah untuk menindaklanjuti secara serius rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Komisi II DPR RI terkait peluang alih status pppk ke pns.

Memastikan RPP yang Berkeadilan

Menjamin bahwa RPP Manajemen ASN yang akan terbit benar-benar memperkuat sistem merit dan penyetaraan hak, terutama terkait jaminan hari tua (pensiun) yang menjadi pembeda utama antara PNS dan PPPK saat ini.

IPN berharap, dengan adanya proses alih status pppk menjadi pns yang jelas, motivasi dan stabilitas kerja para pendidik di garda terdepan akan semakin meningkat.

Persiapan Matang di Tengah Perjuangan Status

Perjuangan untuk mewujudkan alih status PPPK menjadi PNS menunjukkan betapa berharganya status sebagai ASN tetap.

Bagi Anda yang juga bercita-cita menjadi abdi negara, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS, persiapan yang matang adalah kunci utama.

Bergabunglah dengan bimbingan belajar pppk online di ASN Institute.

Sudah tersedia lebih dari ribuan soal latihan, materi ter-update, dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi persaingan yang ketat.

Penutup

Desakan kuat dari IPN yang didukung oleh DPR RI telah menempatkan isu alih status PPPK menjadi PNS sebagai salah satu agenda prioritas dalam penyusunan RPP Manajemen ASN.

Kini, bola berada di tangan pemerintah untuk merumuskan sebuah kebijakan yang tidak hanya memenuhi amanat undang-undang, tetapi juga memberikan keadilan dan kepastian bagi jutaan PPPK yang telah mengabdikan diri untuk negara.

Publik kini menantikan, apakah RPP yang akan terbit nanti benar-benar menjadi jawaban atas harapan mereka.

Prinsip Kesetaraan Status ASN Berdasarkan Kerangka Hukum Aparatur Sipil Negara

Wacana alih status pegawai PPPK menjadi PNS secara langsung tanpa seleksi perlu ditinjau melalui kerangka hukum perundang-undangan:

  • Kedudukan ASN yang Setara: UU Nomor 20 Tahun 2023 memposisikan PNS dan PPPK sebagai dua pilar pegawai ASN yang sama-sama berhak atas pengembangan kompetensi, jaminan sosial pensiun, dan tunjangan kinerja.
  • Mekanisme Rekrutmen Berbasis Meritokrasi: Pengadaan PNS diselenggarakan melalui seleksi terbuka nasional (open competition) dengan batas usia maksimal 35 tahun.
  • Pemberian Kesempatan Seleksi: Pegawai PPPK yang memenuhi kriteria usia dan kualifikasi tetap dapat melamar seleksi formasi umum CPNS dengan izin pimpinan instansi.

Pelajari seluruh hak kepegawaian negara dan tingkatkan persiapan tes Anda di Bimbel CPNS ASN Institute dan Tryout Online ASN Institute.

Pertanyaan Seputar Aspirasi Alih Status PPPK Menjadi PNS: Telaah Batasan Yuridis UU ASN No. 20 Tahun 2023

Tidak bisa secara otomatis saat ini karena belum ada regulasi resmi. Mekanisme alih status PPPK menjadi PNS tanpa tes masih berupa usulan dan desakan organisasi seperti IPN yang didorong masuk ke RPP Manajemen ASN UU No. 20 Tahun 2023.

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
SELEKSI PPPK 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan Seleksi PPPK Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kesiapan menghadapi ujian seleksi PPPK melalui simulasi CAT berstandar BKN.

Pilih Bimbel PPPKSimulasi Tryout PPPK
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

27 Februari 2026Baca
Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!Berita

Poltek Imipas: Sekolah Kedinasan Baru 2026, Segera Buka Pendaftaran!

Fokus pemerintah dalam memperkuat sektor pelayanan publik kini diwujudkan melalui hadirnya sekolah kedinasan b...

26 Februari 2026Baca
Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!Berita

Hari Ini Penutupan Pendaftaran PA PK TNI 2026, Daftar Sekarang!

PA PK TNI adalah jalur penerimaan Calon Perwira Prajurit Karier yang membuka kesempatan bagi lulusan D4, S1, S...

25 Februari 2026Baca
Chat Sekarang