Jakarta – Angin segar berhembus kencang bagi puluhan ribu garda terdepan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf, secara resmi mengumumkan bahwa lebih dari 33.000 pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di seluruh nusantara akan segera diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Mensos yang akrab disapa Gus Ipul, saat berdialog dengan para pilar sosial di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Selasa (23/9/2025).
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan dan kapasitas para pendamping program keluarga harapan.
“Ini kabar baik bagi para pendamping PKH di berbagai daerah. Insya Allah, 33 ribu lebih pendamping PKH di seluruh Indonesia, sebentar lagi akan menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK,” ujar Mensos.
Kualifikasi dan Persiapan Pendamping PKH Menjadi ASN
Pengangkatan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi aparatur sipil negara merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi mereka dalam pengawalan program kesejahteraan sosial. Untuk menghadapi proses pengangkatan dan seleksi administrasi, para pendamping perlu memahami regulasi terbaru terkait bantuan sosial dan tata kelola aparatur negara.
Kuasai berbagai materi seleksi kompetensi dan teknis pelayanan masyarakat dengan mempersiapkan diri secara terarah melalui bimbel PPPK online ASN Institute.
Apa Itu Pendamping PKH

Bagi sebagian masyarakat, profesi ini mungkin belum begitu familiar. Lantas, apa itu pendamping pkh?
Secara sederhana, pendamping pkh adalah seorang petugas sosial yang bertugas di garda terdepan untuk mendampingi, memverifikasi, dan memvalidasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan.
Mereka bukan sekadar penyalur bantuan, melainkan juga seorang motivator, edukator, dan fasilitator.
Kehadiran seorang pendamping Program Keluarga Harapan di lapangan sangat krusial untuk memastikan bantuan sosial dari pemerintah tepat sasaran dan memberikan dampak yang signifikan bagi keluarga miskin.
Tugas Pendamping PKH
Tugas pendamping pkh sangatlah kompleks dan mulia. Mereka bertanggung jawab untuk:
- Memverifikasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
- Mendampingi proses penyaluran bantuan
- Memberikan edukasi dan pendampingan kepada KPM
- Memantau perkembangan kondisi sosial KPM
- Melaporkan data dan progress kepada koordinator
- Memfasilitasi akses layanan sosial lainnya
Melihat beratnya tugas dan tanggung jawab tersebut, peningkatan status menjadi ASN adalah sebuah langkah yang sangat tepat.
Gaji Pendamping PKH
Selama ini, salah satu isu yang sering muncul adalah mengenai kesejahteraan, terutama terkait honor pendamping pkh.
Status sebagai tenaga kontrak, honor yang diterima seringkali dianggap belum sepadan dengan beban kerja di lapangan.
Melihat adanya pengangkatan menjadi ASN, maka pertanyaan mengenai gaji pendamping pkh akan terjawab dengan standar penggajian nasional.
Mereka akan menerima gaji pokok, berbagai tunjangan (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja), hingga jaminan sosial dan pensiun yang setara dengan ASN lainnya.
Ini adalah sebuah lompatan kesejahteraan yang sangat signifikan bagi para pendamping program keluarga harapan.





