Kabar penting bagi para tenaga honorer dan instansi pemerintah di seluruh Indonesia.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi mengeluarkan surat MenPAN RB terbaru yang memberikan perpanjangan waktu untuk pengusulan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Kebijakan yang tertuang dalam surat MenPAN RB ini menjadi angin segar bagi banyak pemerintah daerah yang sebelumnya meminta tambahan waktu.
Perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan proses penataan tenaga non-ASN tahun 2024 dapat berjalan tuntas, adil, dan komprehensif.
Surat MenPAN RB Terbaru

Surat MenPAN RB terbaru yang menjadi landasan kebijakan ini adalah Surat Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025, yang ditandatangani langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, pada tanggal 20 Agustus 2025.
Surat yang bersifat “segera” ini ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah.
Dalam surat MenPAN RB tersebut, dijelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya (Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025) dan diambil dalam rangka menuntaskan proses pengadaan ASN Tahun 2024 secara keseluruhan.
Surat MenPAN RB tentang PPPK Paruh Waktu

Secara spesifik, surat MenPAN RB tentang PPPK paruh waktu ini memberikan tiga instruksi utama kepada seluruh PPK:
- Perpanjangan Batas Waktu: Tenggat waktu pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang semula berakhir pada 20 Agustus 2025, secara resmi diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
- Mekanisme Pengusulan: Usulan harus disampaikan melalui layanan elektronik yang disediakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Koordinasi Teknis: Setiap instansi diwajibkan untuk segera berkoordinasi secara teknis dengan BKN untuk memastikan kelancaran proses.
“Saya berharap perpanjangan waktu ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh PPK,” tegas Menteri Rini dalam surat tersebut.
Jadwal Terbaru Sesuai Surat MenPAN RB
Dengan adanya perpanjangan ini, seluruh jadwal tahapan pengadaan PPPK paruh waktu pun ikut bergeser. Surat MenPAN RB terkait pppk paruh waktu ini merinci jadwal terbaru sebagai berikut:

- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 7 s.d. 25 Agustus 2025 (sebelumnya 20 Agustus)



