Di tengah euforia pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang mulai berlangsung di berbagai daerah, sempat muncul isu yang meresahkan.
Beredar kabar bahwa PPPK dengan skema kerja baru ini dilarang mengenakan seragam Korpri.
Isu ini dengan cepat menimbulkan kegelisahan, karena seragam Korpri bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol kebesaran, identitas, dan kebersamaan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Jika ada larangan, maka hal tersebut akan menciptakan perbedaan yang mencolok dan tidak sejalan dengan semangat penyetaraan status ASN.
Menanggapi keresahan ini, Ketua Umum Korpri Pusat yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, memberikan penjelasan yang menenangkan. Prof. Zudan secara tegas membantah adanya larangan tersebut.
“Semua ASN wajib menggunakan pakaian Korpri sesuai jadwal yang sudah ditetapkan,” tegas Prof. Zudan saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025).
Aturan Seragam Korpri Terbaru

Penjelasan Prof. Zudan didasarkan pada aturan seragam korpri terbaru yang berlaku untuk seluruh ASN tanpa terkecuali.
Landasan hukum utamanya adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Dalam aturan seragam korpri tersebut, ditegaskan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN, sama seperti PNS.
Oleh karena itu, semua aturan pakaian dinas yang berlaku bagi PNS juga berlaku bagi PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
Mulai 1 Oktober 2025, seiring dengan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK, aturan ini akan semakin ditegakkan. Penggunaan seragam Korpri menjadi bagian dari penegakan disiplin dan profesionalisme.
Seragam Korpri untuk Siapa

Jadi, seragam korpri untuk siapa? Jawabannya adalah untuk semua ASN. Prof. Zudan menekankan bahwa status ASN melekat pada PNS, PPPK penuh waktu, dan juga PPPK paruh waktu.
“PNS, PPPK, PPPK paruh waktu sama-sama ASN. Dengan demikian tidak ada yang dilarang mengenakan seragam kebesaran ASN itu,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa model dan warna seragam Korpri terbaru untuk semua ASN adalah sama, tidak ada perbedaan. Ini untuk menjaga marwah dan kesetaraan di antara seluruh anggota korps.




