Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Namun, seiring dengan kepastian status, muncul berbagai pertanyaan teknis di kalangan para pegawai, dan salah satu yang paling sering dibicarakan adalah mengenai seragam PPPK paruh waktu.
Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seragam pppk paruh waktu? Apakah mereka akan mengenakan seragam yang sama dengan PNS, termasuk baju Korpri yang ikonik?
Atau akan ada aturan seragam pppk paruh waktu yang berbeda? Pertanyaan ini wajar, mengingat seragam bukan hanya sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme yang membedakan ASN dengan profesi lainnya.
Meskipun hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit dan terpisah dibuat khusus untuk seragam PPPK paruh waktu, kita dapat merujuk pada regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan gambaran yang sangat jelas dan pasti.
Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu

Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN, sama seperti PNS.
Ini berarti, hak dan kewajiban terkait pakaian dinas pada dasarnya sama dan tidak dibedakan.
Penguatan argumen ini juga datang dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk ASN secara umum.
Dari dua landasan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa pakaian seragam pppk paruh waktu akan mengikuti pola yang sama persis dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.
Tidak ada pembedaan antara status kepegawaian dalam hal pakaian dinas, karena tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan identitas korps yang solid.
Rincian Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

Dengan demikian, untuk seragam pppk paruh waktu 2025, para pegawai yang baru diangkat dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan pakaian dinas yang sudah berlaku secara nasional.




