PPPK

2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu dan Aturan Resminya

AridlaOleh Aridla
6 min baca
seragam pppk paruh waktu

pakaian seragam pppk paruh waktu

Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi babak baru dalam sistem kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.

Namun, seiring dengan kepastian status, muncul berbagai pertanyaan teknis di kalangan para pegawai, dan salah satu yang paling sering dibicarakan adalah mengenai seragam PPPK paruh waktu.

Banyak yang bertanya-tanya, bagaimana seragam pppk paruh waktu? Apakah mereka akan mengenakan seragam yang sama dengan PNS, termasuk baju Korpri yang ikonik?

Atau akan ada aturan seragam pppk paruh waktu yang berbeda? Pertanyaan ini wajar, mengingat seragam bukan hanya sekadar pakaian kerja, tetapi juga simbol identitas, kebersamaan, dan profesionalisme yang membedakan ASN dengan profesi lainnya.

Meskipun hingga saat ini belum ada aturan yang secara eksplisit dan terpisah dibuat khusus untuk seragam PPPK paruh waktu, kita dapat merujuk pada regulasi yang sudah ada untuk mendapatkan gambaran yang sangat jelas dan pasti.

Aturan Seragam PPPK Paruh Waktu

seragam pppk paruh waktu
source image: ANTARA FOTO/Hasrul Said/bar

Dasar hukum utama yang menjadi acuan untuk aturan seragam pppk paruh waktu adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.

Peraturan ini secara tegas menyatakan bahwa PPPK termasuk dalam kategori ASN, sama seperti PNS.

Ini berarti, hak dan kewajiban terkait pakaian dinas pada dasarnya sama dan tidak dibedakan.

Penguatan argumen ini juga datang dari Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa ketentuan disiplin bagi PPPK Paruh Waktu mengikuti aturan yang berlaku untuk ASN secara umum.

Dari dua landasan hukum ini, dapat disimpulkan bahwa pakaian seragam pppk paruh waktu akan mengikuti pola yang sama persis dengan PPPK Penuh Waktu dan PNS.

Tidak ada pembedaan antara status kepegawaian dalam hal pakaian dinas, karena tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman dan identitas korps yang solid.

Rincian Seragam PPPK Paruh Waktu 2025

seragam dinas pppk paruh waktu
source image: Rapro Banjarkota.go.id.

Dengan demikian, untuk seragam pppk paruh waktu 2025, para pegawai yang baru diangkat dapat mempersiapkan diri untuk mengikuti aturan pakaian dinas yang sudah berlaku secara nasional.

Berikut adalah rincian lengkap seragam dinas pppk paruh waktu yang wajib diketahui:

1. Pakaian Dinas Harian (PDH)

Pakaian Dinas Harian (PDH): Biasanya berupa kemeja berwarna khaki atau putih (tergantung hari), dipadukan dengan celana atau rok berwarna gelap.
Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk kegiatan resmi atau upacara kenegaraan.
Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Diperuntukkan bagi ASN yang bertugas di lapangan, dengan desain yang disesuaikan kebutuhan kerja.
Pakaian Khas Daerah/Tradisional: Seperti batik atau tenun, biasanya dikenakan pada hari tertentu sebagai bentuk pelestarian budaya lokal.

PDH adalah pakaian yang digunakan untuk bekerja sehari-hari. Aturan umumnya adalah sebagai berikut:

  • Pria: Kemeja putih atau khaki, celana panjang hitam atau gelap, sepatu hitam tertutup
  • Wanita: Kemeja putih atau khaki, rok atau celana panjang gelap, sepatu hitam tertutup

2. Batik Korpri: Simbol Kebersamaan ASN

baju seragam pppk paruh waktu
source image: Unslash/MufidMajnun

Pertanyaan terbesar adalah, apakah seragam PPPK paruh waktu mencakup baju Korpri?

Jawabannya adalah ya, tentu saja. Permendagri No. 11 Tahun 2020 secara eksplisit menyebutkan bahwa PPPK dapat dan bahkan wajib mengenakan batik Korpri pada momen-momen tertentu, sama seperti PNS.

Penggunaan baju seragam pppk paruh waktu berupa Korpri ini wajib pada acara-acara resmi kenegaraan dan kedinasan, seperti:

  • Upacara Hari Kemerdekaan RI (17 Agustus)
  • Hari Ulang Tahun Korpri
  • Rapat kerja resmi instansi
  • Kunjungan kerja atau acara kenegaraan lainnya

Bagi pegawai wanita, aturan pemakaiannya juga sudah jelas yaitu seragam PPPK paruh waktu berupa Korpri ini dipadukan dengan rok atau celana panjang berwarna biru tua, serta jilbab berwarna biru tua bagi yang mengenakannya agar terlihat serasi.

Penggunaan seragam Korpri ini menjadi penegasan bahwa PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu, adalah bagian yang tak terpisahkan dari korps Aparatur Sipil Negara.

Bersiap untuk Menjadi ASN Profesional

Status sebagai PPPK Paruh Waktu adalah langkah awal yang baik menuju karier yang lebih stabil sebagai abdi negara.

Aturan seragam PPPK paruh waktu yang setara dengan ASN lain menunjukkan pengakuan penuh dari pemerintah terhadap peran dan kontribusi mereka.

Untuk Anda yang bercita-cita menjadi ASN, baik melalui jalur PPPK maupun CPNS, persiapan yang matang adalah kunci utama.

Bergabunglah dengan bimbel pppk online terbaik di ASN Institute.

Tersedia ribuan soal latihan, materi ter-update, dan simulasi tes CAT, Anda bisa mempersiapkan diri secara maksimal untuk menghadapi seleksi yang kompetitif.

Penutup

Kesimpulannya, tidak ada perbedaan dalam aturan seragam PPPK paruh waktu dengan ASN lainnya.

Mereka akan mengenakan PDH kemeja putih-bawahan hitam, pakaian adat/batik pada hari tertentu, dan juga berhak serta wajib mengenakan seragam Korpri pada acara-acara resmi.

Aturan seragam PPPK paruh waktu ini adalah penegasan status kesetaraan mereka dalam korps Aparatur Sipil Negara Indonesia, dengan semangat dan identitas pengabdian yang sama.

Pertanyaan Seputar 2 Jenis Seragam PPPK Paruh Waktu dan Aturan Resminya

Apakah PPPK paruh waktu memakai seragam yang sama dengan PNS?

Ya, PPPK paruh waktu mengenakan pakaian dinas yang berpedoman pada Permendagri No. 11 Tahun 2020 dan Keputusan MenPANRB No. 16 Tahun 2025, yang menetapkan kesetaraan pakaian dinas bagi seluruh ASN tanpa pembedaan status kerja.

Apakah PPPK paruh waktu boleh memakai baju batik Korpri?

Ya, PPPK paruh waktu berhak dan wajib mengenakan batik Korpri pada momen kedinasan resmi seperti upacara Hari Kemerdekaan 17 Agustus, HUT Korpri, dan agenda resmi kenegaraan lainnya.

Apa saja ketentuan pakaian dinas harian (PDH) untuk PPPK paruh waktu?

Ketentuan PDH mencakup kemeja putih atau khaki dengan bawahan celana/rok gelap serta sepatu hitam tertutup pada hari kerja reguler, ditambah pakaian batik atau khas daerah pada jadwal yang ditentukan instansi.

Mengapa aturan seragam PPPK paruh waktu disamakan dengan PNS?

Penyeragaman pakaian dinas bertujuan untuk memperkuat identitas korps ASN, menjaga standar kedisiplinan dan profesionalisme pelayanan publik, serta menghapus kesenjangan status di lingkungan kerja birokrasi. Sumber Referensi: https://kumparan.com/berita-hari-ini/seragam-pppk-paruh-waktu-dan-besaran-upahnya-25rYv9Qo2lx https://tirto.id/seragam-pppk-paruh-waktu-apakah-bisa-pakai-baju-korpri-hg92

Bagikan Artikel:
FacebookX / TwitterLinkedIn
PERSIAPAN SELEKSI 2026/2027

Tingkatkan Peluang Kelulusan ASN & Kedinasan Anda

Ikuti bimbingan belajar komprehensif atau uji kemampuan melalui simulasi tryout CAT berbasis standar BKN di ASN Institute.

Pilih Program BimbelSimulasi Tryout CAT
REFERENSI TERPILIH

Artikel Rekomendasi Terkait

Perdalam wawasan dan strategi lolos seleksi dengan panduan resmi dan tips belajar terbaru.

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RBBerita

Benarkah PPPK Paruh Waktu Dihapus? Begini Penjelasan MenPAN-RB

Isu PPPK paruh waktu dihapus mendadak jadi perbincangan hangat di berbagai daerah. Informasi tersebut menyebar...

27 Februari 2026Baca
Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!Berita

Catat! Begini Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan PPPK KemenHAM 2026!

Bagi Anda yang sudah mengikuti tes CAT BKN dalam proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026, selamat sudah sampai sej...

19 Februari 2026Baca
Resmi! PPPK Guru Swasta Kemenag 2026 Ajukan 630 Ribu FormasiBerita

Resmi! PPPK Guru Swasta Kemenag 2026 Ajukan 630 Ribu Formasi

Isu PPPK guru swasta Kemenag 2026 kembali menguat setelah pertemuan antara guru madrasah swasta, DPR RI, dan K...

15 Februari 2026Baca
Chat Sekarang!