Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan terbaru yang signifikan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam ASN untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan penampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, tetapi juga membawa perubahan penting dengan menyamakan aturan penggunaan seragam dan atribut ASN bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, para ASN yang baru dilantik, baik PNS maupun PPPK, wajib memahami dan mematuhi aturan terbaru atribut asn ini.
Kesetaraan PNS dan PPPK dalam Aturan Seragam dan Atribut

Salah satu poin paling krusial dalam peraturan seragam asn yang baru ini adalah penegasan kesamaan aturan antara PNS dan PPPK.
Sebelumnya, seringkali terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam pns dengan atribut seragam pppk. Namun, dengan regulasi terkini, kedua status kepegawaian dalam lingkup ASN ini kini memiliki standar yang sama.
“Dengan disamakannya aturan pakaian dinas, kita ingin menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” ujar Mendagri Tito Karnavian. “Kesamaan ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara ASN.” (dikutip dari RRI).
Penyeragaman ini mencerminkan semangat Undang-Undang ASN terbaru yang menempatkan PNS dan PPPK dalam satu payung ASN dengan hak dan kewajiban yang semakin disetarakan, termasuk dalam hal penampilan kedinasan. Ini berarti, seluruh atribut seragam ASN yang wajib dikenakan oleh PNS juga berlaku bagi PPPK, dan sebaliknya.
Rincian Atribut Seragam ASN yang Wajib Digunakan

Selain pakaian dinas itu sendiri, peraturan baru ini menekankan pentingnya penggunaan atribut seragam ASN secara lengkap.
Kelengkapan atribut ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme seorang abdi negara.
Atribut ASN yang wajib digunakan pada pakaian dinas meliputi:
- Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN.
- Lencana Korps: Merupakan lambang korps profesi ASN, seperti KORPRI.
- Papan Nama: Mencantumkan nama jelas ASN yang bersangkutan.
- Lambang Instansi: Logo atau lambang dari kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah tempat ASN tersebut bertugas.
Kelengkapan atribut seragam ASN terbaru 2025 ini berlaku untuk berbagai jenis pakaian dinas, mulai dari Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), hingga Pakaian Sipil Lengkap (PSL) atau Pakaian Dinas Upacara (PDU).
Jenis Pakaian Dinas dan Ketentuan Umum
Peraturan Mendagri ini juga mengatur secara rinci mengenai jenis-jenis pakaian dinas yang diperbolehkan serta ketentuan umum mengenai warna dan modelnya. Beberapa jenis pakaian dinas yang umum diatur meliputi:
- Pakaian Dinas Harian (PDH): Biasanya terdiri dari kemeja (misalnya warna khaki atau putih untuk hari tertentu) dan celana/rok berwarna gelap. Penggunaan atribut seragam putih asn (kemeja putih) biasanya diatur untuk hari-hari tertentu, seperti hari Senin atau hari besar nasional.
- Pakaian Dinas Upacara (PDU) / Pakaian Sipil Lengkap (PSL): Digunakan untuk acara-acara resmi atau upacara kenegaraan.
- Pakaian Dinas Lapangan (PDL): Disesuaikan untuk ASN yang bertugas di lapangan.
- Pakaian Khas Daerah/Tradisional: Penggunaan pakaian khas daerah seperti batik atau tenun pada hari tertentu (misalnya Jumat) juga seringkali diatur sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya.
Ketentuan spesifik mengenai warna, model, dan jadwal penggunaan masing-masing jenis pakaian dinas beserta atribut seragam ASN nya dapat disesuaikan dengan karakteristik dan kebijakan masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, namun tetap harus mengacu pada pedoman umum yang dikeluarkan Mendagri.




