Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan peraturan terbaru yang signifikan terkait penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam ASN untuk tahun 2025.
Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk menyelaraskan penampilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, tetapi juga membawa perubahan penting dengan menyamakan aturan penggunaan seragam dan atribut ASN bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan demikian, para ASN yang baru dilantik, baik PNS maupun PPPK, wajib memahami dan mematuhi aturan terbaru atribut asn ini.
Kesetaraan PNS dan PPPK dalam Aturan Seragam dan Atribut

Salah satu poin paling krusial dalam peraturan seragam asn yang baru ini adalah penegasan kesamaan aturan antara PNS dan PPPK.
Sebelumnya, seringkali terdapat perbedaan dalam ketentuan penggunaan pakaian dinas dan atribut seragam pns dengan atribut seragam pppk. Namun, dengan regulasi terkini, kedua status kepegawaian dalam lingkup ASN ini kini memiliki standar yang sama.
\”Dengan disamakannya aturan pakaian dinas, kita ingin menegaskan bahwa baik PNS maupun PPPK memiliki kedudukan yang sama dalam memberikan pelayanan publik,\” ujar Mendagri Tito Karnavian. \”Kesamaan ini juga diharapkan dapat memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara ASN.\” (dikutip dari RRI).
Penyeragaman ini mencerminkan semangat Undang-Undang ASN terbaru yang menempatkan PNS dan PPPK dalam satu payung ASN dengan hak dan kewajiban yang semakin disetarakan, termasuk dalam hal penampilan kedinasan. Ini berarti, seluruh atribut seragam ASN yang wajib dikenakan oleh PNS juga berlaku bagi PPPK, dan sebaliknya.
Rincian Atribut Seragam ASN yang Wajib Digunakan

Selain pakaian dinas itu sendiri, peraturan baru ini menekankan pentingnya penggunaan atribut seragam ASN secara lengkap.
Kelengkapan atribut ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga mencerminkan kedisiplinan dan profesionalisme seorang abdi negara.
Atribut ASN yang wajib digunakan pada pakaian dinas meliputi:
- Tanda Jabatan: Menunjukkan posisi atau eselon jabatan yang diemban oleh ASN.




