Kabar mengenai proses pengangkatan PPPK ditunda di sejumlah daerah menjadi sorotan tajam dan menimbulkan keresahan di kalangan peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Di tengah penantian yang penuh harap, muncul pertanyaan besar yaitu kenapa pengangkatan PPPK 2024 ditunda padahal proses seleksi telah usai?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara dan secara tegas menunjuk biang keladi dari masalah ini.
Bukan karena masalah di tingkat pusat, melainkan karena lambatnya kinerja instansi di level daerah dalam melaporkan dan memproses data kelulusan.
Pengangkatan PPPK Ditunda

Keterlambatan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk (NI) PPPK telah menjadi isu nasional.
Sekretaris Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Jumiati, mengungkap bahwa pengangkatan PPPK tertunda ini disebabkan oleh instansi daerah yang seringkali menunda-nunda pelaporan calon pegawai yang lolos di lingkungannya.
\”Tertunda-tunda, dan ini kan orang nasibnya (yang lulus) seperti apa. Masalahnya kan demonya ke Jakarta. Masalahnya di instansi, demonya ke Jakarta,\” terang Jumiati, menyoroti dampak dari keterlambatan ini, Kamis (7/8/2025).
Data BKN menunjukkan gambaran yang jelas. Untuk seleksi Tahap I saja, dari total 555.485 peserta yang seharusnya sudah diangkat, baru 469.961 orang (sekitar 84%) yang telah menerima SK Penetapan NIPPPK.
Keterlambatan ini tentu memicu pertanyaan, apakah pengangkatan PPPK ditunda secara sengaja?
Penyebab Pengangkatan PPPK Ditunda

Secara spesifik, BKN mengidentifikasi bahwa penyebab pengangkatan PPPK ditunda adalah karena instansi-instansi di daerah tidak disiplin terhadap jadwal yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dalam menginput dan melaporkan hasil kelulusan ke sistem nasional menjadi akar masalahnya.
Alasan pengangkatan PPPK ditunda ini sangat disayangkan oleh BKN, karena proses di tingkat pusat sebenarnya sudah siap berjalan.
Keterlambatan di daerah menyebabkan efek domino yang menghambat seluruh proses penetapan NI PPPK secara nasional.
Sanksi Tegas BKN! Blokir Sementara Instansi Yang Telat!

Menanggapi kelambanan ini, BKN tidak tinggal diam. Langkah tegas pun diambil untuk \”memaksa\” instansi-instansi tersebut agar patuh pada jadwal.



