Jakarta – Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, seringkali dianggap sebagai zona nyaman dengan jaminan keamanan kerja.
Namun, paradigma tersebut kini harus diubah. Pemerintah menunjukkan keseriusan yang luar biasa dalam menegakkan disiplin, terutama terkait kasus pns bolos kerja.
Sanksinya tidak main-main, bahkan bisa berujung pada pemecatan. Bukti nyata dari ketegasan ini baru saja ditunjukkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pada sidang banding administratif bulan September 2025, BKN secara resmi memberhentikan 19 ASN karena berbagai pelanggaran berat.
Mayoritas dari kasus tersebut adalah pelanggaran tidak masuk kerja secara terus-menerus.
Ini menjadi peringatan keras bagi setiap PNS bolos bahwa tidak ada lagi toleransi untuk tindakan indisipliner.
PNS Bolos Kerja Pelanggaran Serius dengan Konsekuensi Fatal

Sikap tegas pemerintah terhadap kasus PNS bolos kerja bukanlah tanpa alasan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Rini Widyantini, secara konsisten mengingatkan para ASN untuk menjaga integritas dan disiplin, terutama setelah periode libur panjang seperti Idulfitri.
“Saya minta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan pemda melakukan pengawasan terhadap kinerja para PNS maupun PPPK,” kata Menpan-RB Rini.
Peringatan ini menunjukkan bahwa masalah PNS bolos menjadi perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan.
Pelanggaran terhadap jam kerja tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga secara langsung mencederai prinsip pelayanan publik yang seharusnya menjadi nafas bagi setiap ASN.
Aturan Hukum Jika PNS Bolos Kerja
Penegakan disiplin terhadap PNS bolos memiliki landasan hukum yang sangat kuat dan jelas.
Aturan hukum jika pns bolos kerja secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP ini menjadi pedoman utama bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi untuk menjatuhkan sanksi.
Selain itu, aturan mengenai jam kerja juga telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023, yang mengatur bahwa jam kerja ASN adalah 37,5 jam dalam satu minggu.





