Waktu semakin menipis bagi instansi pemerintah di seluruh Indonesia untuk menentukan nasib para tenaga honorer atau non-ASN yang tidak terakomodir dalam seleksi PPPK penuh waktu 2024.
Proses usulan pengangkatan PPPK paruh waktu kini memasuki tahap krusial, dengan tenggat waktu yang sudah di depan mata.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal resmi dan memberikan peringatan tegas bagi para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak menunda-nunda proses ini.
Bagi ribuan honorer, ini adalah momen penentu antara mendapatkan status ASN transisi atau menghadapi risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, secara resmi mengumumkan bahwa proses pengajuan usulan formasi dan penetapan kebutuhan untuk pengangkatan PPPK paruh waktu akan ditutup pada 20 Agustus 2025.
\”Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025,\” kata Prof. Zudan.
Ini berarti, waktu yang tersisa bagi setiap instansi untuk mengusulkan nama-nama honorer yang berhak mendapatkan status ini tinggal hitungan hari.
BKN menegaskan tidak akan ada perpanjangan waktu, dan instansi yang tidak mengusulkan dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.
\”Kalau tidak mengusulkan, tandanya tidak butuh PPPK paruh waktu,\” tegasnya.
Sikap tegas ini diambil untuk memastikan agenda penuntasan honorer sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dapat selesai tepat waktu, yaitu pada 1 Oktober 2025.
Setelah tanggal tersebut, tidak boleh ada lagi status honorer atau sebutan lainnya dalam sistem kepegawaian nasional.
Berikut adalah jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu yang telah ditetapkan BKN:
- Usulan Kebutuhan oleh Instansi: 1 – 20 Agustus 2025
- Penetapan Kebutuhan oleh MenPAN-RB: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 1 – 20 Agustus 2025
- Pengisian DRH NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 5 September 2025
- Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 10 September 2025
- Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus – 20 September 2025
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Bagaimana sebenarnya mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu ini berjalan? Berbeda dari seleksi pada umumnya, proses ini tidak lagi memerlukan tes ulang. Kuncinya terletak pada data hasil seleksi PPPK 2024.
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menjelaskan bahwa data setiap peserta seleksi 2024 beserta nilainya sudah tersimpan di dalam database.
Proses pengangkatan PPPK paruh waktu akan dilakukan secara bertahap berdasarkan dua faktor utama:
- Ranking Hasil Tes 2024: Prioritas akan diberikan kepada honorer dengan peringkat nilai tertinggi pada seleksi PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2.
- Kuota Tahunan: Pengangkatan akan disesuaikan dengan kuota yang tersedia di instansi setiap tahunnya.
\”Misalnya tahun 2026 ada kuota kita akan angkat 500 orang, tanpa seleksi sesuai hasil rangking,\” jelas Taufik.
Ini berarti, pengangkatan PPPK paruh waktu akan menjadi solusi bertahap untuk menyerap seluruh tenaga non-ASN yang telah terdata.




