Pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan babak baru penataan aparatur sipil negara di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengesahkan kebijakan strategis pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK pada tahun 2024. Kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang menginstruksikan penyelesaian penataan pegawai non-ASN secara menyeluruh.
Langkah penataan ini dirancang untuk memberikan kepastian status hukum dan kesejahteraan bagi jutaan tenaga honorer yang selama bertahun-tahun mengabdi di instansi pemerintah pusat maupun daerah. MenPAN-RB menegaskan bahwa skema pengangkatan tahun 2024 berfokus pada keadilan status ketenagakerjaan tanpa menimbulkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal maupun penurunan penghasilan bagi para tenaga honorer.
Kebijakan Resmi Pengangkatan Tenaga Honorer 2024 Menjadi PPPK
Keputusan resmi pengangkatan honorer tahun 2024 diatur melalui serangkaian regulasi teknis KemenPAN-RB, khususnya Keputusan MenPAN-RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Regulasi ini menjadi landasan yuridis bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi serta memproses pegawai non-ASN menjadi aparatur resmi negara.
Sesuai amanat Pasal 66 UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sejak berlakunya undang-undang tersebut, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru untuk mengisi jabatan ASN. Oleh sebab itu, seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dibuka secara khusus dan difokuskan 100 persen bagi penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.

Kategori Prioritas Pengangkatan Honorer Berdasarkan KepmenPAN-RB
Pemerintah menyusun skala prioritas yang ketat dalam proses seleksi PPPK tahun 2024 untuk menjamin transparansi serta keadilan bagi pelamar yang telah memiliki masa kerja panjang. Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024, kelulusan pelamar diurutkan berdasarkan tiga kelompok prioritas utama berikut:





