Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 telah resmi dibuka, dan periode 1 pendaftaran berlangsung dari tanggal 1 hingga 20 Oktober 2024.
Salah satu formasi yang paling banyak diminati adalah PPPK Guru Kemendikbud. Apakah kamu termasuk salah satu calon pelamar yang ingin mendaftar pada formasi ini?
Jika iya, persiapkan diri kamu dengan baik, termasuk menyiapkan dokumen dan memenuhi semua syarat yang dibutuhkan serta sesuai ketetapan masing-masing Instansi.
Berikut ulasan lengkap mengenai syarat dan dokumen yang perlu kamu persiapkan untuk mendaftar PPPK Guru Kemendikbud 2024.
Syarat PPPK Guru Kemendikbud 2024
1. Pelamar Prioritas
Pada pendaftaran PPPK Guru Kemendikbud 2024, terdapat 25.079 formasi yang dibuka. Beberapa kategori pelamar prioritas yang dapat mendaftar antara lain:

- Guru yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi JF Guru tahun 2021 dan belum dinyatakan lulus.
- Guru eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II).
- Guru non-ASN di instansi daerah.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Pelamar prioritas harus memenuhi kriteria khusus sesuai dengan kategori mereka. Misalnya, pelamar yang termasuk dalam kategori pertama (guru yang memenuhi ambang batas pada seleksi sebelumnya) harus memenuhi beberapa poin dibawah ini:
- Aktif mengajar di sekolah negeri atau swasta.
- Tidak terdata dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
Untuk pelamar kategori guru eks THK-II, syarat tambahan meliputi:
- Terdaftar di database eks THK-II BKN.
- Terdata aktif di Dapodik dengan status sebagai guru di sekolah negeri.
Sementara itu, untuk guru non-ASN di instansi daerah, mereka harus:
- Terdaftar di database BKN.
- Terdata aktif di Dapodik sebagai guru di sekolah negeri dengan minimal pengalaman kerja dua tahun atau empat semester secara terus-menerus.
Bagi lulusan PPG, syaratnya adalah mereka harus terdaftar dalam database kelulusan PPG Kemendikbud Ristek. Penting untuk diingat bahwa tidak semua kategori pelamar dapat mendaftar pada periode 1 ini.
Beberapa kategori lainnya baru bisa mendaftar pada periode kedua (17 November – 31 Desember 2024).






