Isu PPPK guru swasta Kemenag 2026 kembali menguat setelah pertemuan antara guru madrasah swasta, DPR RI, dan Kementerian Agama digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/2/2026).
Selama ini, guru madrasah swasta tidak dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena regulasi yang berlaku mensyaratkan peserta berasal dari tenaga honorer di sekolah negeri.
Padahal, banyak guru swasta telah mengabdi bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, tetapi tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar seleksi ASN.
Aspirasi itu akhirnya disampaikan langsung dalam audiensi bersama pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI dan respons mendapat langsung dari Kementerian Agama.
PPPK Guru Swasta Kemenag 2026 Diusulkan Sebanyak 630 Ribu Formasi

Ketua Umum PP Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia, Yaya Ropandi, menyampaikan secara langsung kendala yang dihadapi guru madrasah swasta. Ia menegaskan bahwa guru swasta hanya meminta kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi.
“Salah satu hal yang perlu mendapatkan atensi, kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa, Bapak, Ibu, karena aturannya tidak ada. Belum tentu juga kami diterima seleksi PPPK, tapi tolong dibuka regulasi ini bahwa guru swasta yang mengajar di swasta juga boleh ikut seleksi PPPK atau ASN,” ujar Yaya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, menyatakan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan pengusulan formasi dalam jumlah besar.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan Kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630 ribu guru yang kita usulkan,” ujar Amien.
Usulan tersebut mencakup 630 ribu guru madrasah swasta. Skema yang diajukan adalah jalur afirmasi sebagai bentuk pengakuan atas pengabdian para guru.
Dukungan juga datang dari Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa rekomendasi komisinya telah ditindaklanjuti oleh Kementerian Agama.
“Perlu rekomendasi keputusan Komisi VIII sudah dilaksanakan oleh Kementerian Agama. Mereka telah mengusulkan 630.000 guru madrasah swasta untuk diterima sebagai PPPK. Semuanya afirmasi, tidak melalui persyaratan karena mereka sudah mengabdi. Itu sudah dilakukan,” ujar Marwan.





