Bagi banyak orang yang tertarik dengan profesi sebagai guru, terutama dalam status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), salah satu hal yang sering menjadi sorotan adalah besaran gaji.
Mengingat banyaknya perubahan dan pembaruan dalam sistem penggajian, penting untuk memahami rincian terkait gaji PPPK guru 2024.
Artikel ini akan membahas secara mendetail mengenai gaji PPPK guru 2024, tunjangan yang diterima oleh guru PPPK serta perbedaan dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Gaji PPPK Guru 2024 dan Tunjangan

Besaran Gaji PPPK Guru 2024
Gaji PPPK guru 2024 menjadi perhatian utama bagi banyak calon tenaga pendidik. Skema penggajian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020 yang menentukan besaran gaji berdasarkan golongan.
Berikut adalah rincian gaji PPPK guru 2024 sesuai golongannya:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.124.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Berdasarkan data di atas, gaji PPPK guru sangat bervariasi tergantung pada golongan yang dimiliki. Setiap golongan menunjukkan tingkat tanggung jawab dan jenjang pendidikan yang berbeda, yang pada gilirannya mempengaruhi besaran gaji.
Tunjangan PPPK Guru 2024
Selain gaji pokok, PPPK guru juga berhak menerima berbagai tunjangan yang meningkatkan total penghasilan mereka. Berikut adalah jenis-jenis tunjangan yang diterima oleh PPPK guru:

- Tunjangan Suami/Istri: Diberikan kepada PPPK guru yang sudah menikah, sebesar 10% dari gaji pokok. Sebagai contoh, jika gaji pokok adalah Rp3.091.000, maka tunjangan suami/istri sebesar Rp309.100.





