Pendaftaran perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan sering menjadi pertanyaan besar bagi lulusan S1 yang ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan.
Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) memang membuka dua jalur utama:
pendidikan profesi guru prajabatan untuk fresh graduate dan pendidikan profesi guru dalam jabatan bagi guru yang sudah mengajar.
Meski tujuannya sama—mencetak guru bersertifikat pendidik—keduanya memiliki mekanisme, syarat, durasi, hingga biaya yang berbeda.
Artikel ini akan mengupas tuntas perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan berdasarkan sumber resmi dan berita terpercaya, agar Anda tidak salah pilih jalur.
Pengertian PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Sebelum membahas perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan, penting memahami definisi masing-masing program.
Pengertian PPG Prajabatan adalah program sertifikasi guru yang ditujukan bagi lulusan S1/D4 kependidikan maupun nonkependidikan yang belum pernah terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Program ini menjadi jembatan bagi fresh graduate untuk memperoleh sertifikat pendidik secara profesional, mencakup pendidikan anak usia dini, dasar, hingga menengah.
Sementara itu, pengertian PPG Dalam Jabatan adalah pendidikan lanjutan bagi guru yang sudah mengajar, memiliki gelar S1/D4, terdaftar di Dapodik, tetapi belum bersertifikat pendidik.
Program ini memanfaatkan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga lebih singkat. Keduanya diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) terpilih dan diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan

Berikut adalah poin-poin krusial dalam perbedaan PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan yang wajib diketahui:
1. Sasaran Peserta
Perbedaan paling mendasar terletak pada status peserta. Pendidikan profesi guru prajabatan hanya untuk lulusan S1/D4 yang:
- Belum terdaftar sebagai guru/kepala sekolah di Dapodik.
- Memiliki IPK minimal 3,00 (khususnonkependidikan).
- Lolos seleksi akademik, subtantif, dan wawancara.
pendidikan profesi guru dalam jabatan ditujukan bagi:
- Guru yang sudah mengajar minimal 1 tahun.
- Terdaftar aktif di Dapodik.




