Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru resmi mengumumkan pelaksanaan PPG Guru Tertentu (dalam jabatan) Tahap 4 Tahun 2025.
Program ini menargetkan sebanyak 82.477 guru di seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Informasi resmi ini tertuang dalam surat nomor 1380/B2/GT.00.08/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.
PPG Guru Tertentu 2025 Tahap 4 menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidik nasional.
Melalui program ini, guru-guru yang memenuhi syarat akan mendapatkan pendidikan profesi untuk memperoleh sertifikat pendidik secara resmi.
Proses dimulai dari pemanggilan peserta hingga uji kompetensi, dengan dukungan penuh dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
Memahami Apa Itu PPG Guru Tertentu

PPG Guru Tertentu (dalam jabatan) adalah program pendidikan profesi guru yang ditujukan khusus bagi guru-guru tertentu yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.
Pendidikan Profesi Guru Guru Tertentu (dalam jabatan) dirancang untuk memastikan guru memiliki kompetensi pedagogik, profesional, kepribadian, dan sosial sesuai standar nasional.
Pada tahun 2025, tahap 4 ini menjadi kelanjutan dari tahap-tahap sebelumnya, dengan sasaran nasional mencapai puluhan ribu peserta. Informasi lengkap dapat diakses melalui https://ppg.kemendikdasmen.go.id/ppg-guru-tertentu-2025.
Syarat PPG Guru Tertentu

Untuk dapat mengikuti PPG Guru Tertentu, peserta harus memenuhi beberapa kriteria ketat. Syarat PPG Guru Tertentu meliputi:
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Belum memiliki Sertifikat Pendidik.
- Telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.
- Bukan peserta Pendidikan Profesi Guru di kementerian lain.
- Aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
- Tersedianya Bidang Studi PPG di LPTK Penyelenggara.
Peserta wajib memvalidasi NIK melalui SIMPKB atau INFO GTK. Jika NIK belum valid, perbaikan dapat dilakukan via Verval PTK atau operator sekolah di Dapodik. Pemanggilan peserta dilakukan melalui akun SIMPKB masing-masing mulai 22-25 Oktober 2025.
Rekapitulasi sasaran per provinsi menunjukkan distribusi yang merata. Jawa Barat menjadi provinsi dengan kuota terbanyak yaitu 11.622 peserta, diikuti Jawa Timur (8.037) dan Jawa Tengah (6.226).





