Daftar Jabatan Fungsional PPPK. PPPK Bisa Jadi Pejabat!

jabatan fungsional pppk yang bisa diisi
DAFTAR ISI

Siapa bilang PPPK tidak menarik dalam hal pengembangan karir? Ternyata jabatan fungsional PPPK juga ada loh dan bisa diisi oleh ASN-PPPK.

Sejak tahun 2020 Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mengatur tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Berdasarkan Perpres Lama Nomor 38 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 26 Februari 2020, ada 147 jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK.

Namun pada tahun 2021 terbit Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 yang menambah jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK menjadi 185

Bila sebelumnya menurut Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021, jumlah jabatan fungsional PPPK yang dapat diisi PPPK hanya 185.

Namun pada tahun 2022 ini menurut aturan baru yaitu Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022 yang mengatur tentang Perubahan Atas Kepmenpan RB Nomor 1197 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK jumlahnya bertambah menjadi 187.

Jabatan Fungsional yang bisa Diisi PPPK

Berikut 187 daftar jabatan fungsional yang bisa diisi PPPK sesuai dengan Kepmenpan RB Nomor 76 Tahun 2022

  1. Administrator Kesehatan
  2. Administrator Database Kependudukan
  3. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
  4. Analis Akuakultur
  5. Analis Investigasi dan Pengaman Perdagangan
  6. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  7. Analis Kebakaran
  8. Analis Kebijakan
  9. Analis Kebencanaan
  10. Analis Ketahanan Pangan
  11. Analis Pengusahaan Jasa Kelautan
  12. Analis Perdagangan
  13. Analis Pasar Hasil Perikanan
  14. Analis Pasar Hasil Pertanian
  15. Analis Perkaranlinaan Tumbuhan
  16. Analis Perkebunrayaan
  17. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
  18. Analis Sumber Daya Manusia Aparatur
  19. Apoteker
  20. Arsiparis
  21. Asesor Manajemen Mutu Industri
  22. Asesor Sumber Daya Manusia
  23. Aparatur Asisten Apoteker
  24. Asisten Inspektur Keamanan Penerbangan
  25. Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  26. Asisten lnspektur Angkulan Udara
  27. Asisten Inspektur Bandar Udara
  28. Asisten Konselor Adiksi
  29. Asisten Pelatih Olahraga
  30. Asisten Pembimbing Kemasyarakatan
  31. Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  32. Asisten Penata Anestesi
  33. Asisten Penata Kadastral
  34. Asisten Penata Laboratorium Narkotika
  35. Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  36. Asisten Pranata Siaran
  37. Asisten Teknisi Siaran
  38. Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi
  39. Asisten Perisalah Legislatif
  40. Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
  41. Bidan
  42. Dokter
  43. Dokter Gigi
  44. Dokter Pendidik Klinis
  45. Dokter Hewan Karantina
  46. Dosen
  47. Entomolog Kesehatan
  48. Epidemiolog Kesehatan
  49. Fisikawan Medis
  50. Fisioterapis
  51. Guru
  52. Inspektur Angkutan Udara
  53. lnspektur Bandar Udara
  54. Inspektur Minyak dan Gas Bumi
  55. Inspektur Mutu Hasil Perikanan
  56. Inspektur Keamanan Penerbangan
  57. Inspektur Ketenagalistrikan
  58. Inspektur Tambang
  59. Instruktur
  60. Konselor Adiksi
  61. Manggala Informatika
  62. Medik Veteriner
  63. Negosiator Perdagangan
  64. Nutrisionis
  65. Ortotis Prostetis
  66. Okupasi Terapis
  67. Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
  68. Pamong Belajar
  69. Pamong Budaya
  70. Paramedik Karantina Hewan
  71. Paramedik Veteriner
  72. Pekerja Sosial
  73. Pelatih Olahraga
  74. Pemadam Kebakaran
  75. Pembimbing Kemasyarakatan
  76. Pembimbing Kesehatan Kerja
  77. Pembina lndustri
  78. Pembina Jasa Konstruksi
  79. Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
  80. Pemeriksa Merek
  81. Pemeriksa Paten
  82. Pemeriksa Desain Industri
  83. Pemeriksa Karantina Tumbuhan
  84. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman
  85. Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi
  86. Penata Anestesi
  87. Penata Kadastral
  88. Penata Kehakiman
  89. Penata Kelola Pemilihan Umum
  90. Penata Kelola Perusahaan Negara
  91. Penata Laboratorium Narkotika
  92. Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia
  93. Penata Penanggulangan Bencana
  94. Penata Perlindungan Saksi dan Korban
  95. Penata Pertanahan
  96. Penata Ruang
  97. Peneliti
  98. Penera
  99. Penerjemah
  100. Pengamat Gunung Api
  101. Pengamat Meteorologi dan Geofisika
  102. Pengamat Tera
  103. Pengantar Kerja
  104. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
  105. Pengawas Farmasi dan Makanan
  106. Pengawas Kemetrologian
  107. Pengawas Benih Tanaman
  108. Pengawas Bibit Ternak
  109. Pengawas Keselamatan Pelayaran
  110. Pengawas Koperasi
  111. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
  112. Pengawas Mutu Pakan
  113. Pengawas Radiasi
  114. Pengawas Sekolah
  115. Pengawas Perdagangan
  116. Pengawas Perikanan
  117. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
  118. Pengelola Kesehatan Ikan
  119. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
  120. Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
  121. Pengembang Teknologi Pembelajaran
  122. Pengendali Dampak Lingkungan
  123. Pengembang Kurikulum
  124. Pengembang Penilaian Pendidikan
  125. Pengembang Teknologi Nuklir
  126. Pengendali Ekosistem Hutan
  127. Pengendali Frekuensi Radio
  128. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
  129. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
  130. Penggerak Swadaya Masyarakat
  131. Penghulu
  132. Penguji Kendaraan Bermotor
  133. Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  134. Penguji Mutu Barang
  135. Penguji Perangkat Telekomunikasi
  136. Pentashih Mushaf Al Qur’an
  137. Penyelidik Bumi
  138. Penyuluh Agama
  139. Penyuluh Hukum
  140. Penyuluh Kehutanan
  141. Penyuluh Narkoba
  142. Penyuluh Perikanan
  143. Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
  144. Penyuluh Keluarga Berencana
  145. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
  146. Penyuluh Lingkungan Hidup
  147. Penyuluh Pertanian
  148. Penyuluh Sosial
  149. Perawat
  150. Perekarn Medis
  151. Perekayasa
  152. Perencana
  153. Perisalah Legislatif
  154. Polisi Kehutanan
  155. Pranata Hubungan Masyarakat
  156. Pranata Komputer
  157. Pranata Laboratorium Kesehatan
  158. Pranata Laboratorium Pendidikan
  159. Pranata Laboratorium Kemetrologian
  160. Pranata Nuklir
  161. Pranata Pencarian dan Pertolongan
  162. Pranata Siaran
  163. Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
  164. Psikolog Klinis
  165. Pustakawan
  166. Radiografer
  167. Refraksionis Optisien
  168. Surveyor Pemetaan
  169. Sandiman
  170. Sanitarian
  171. Statistisi
  172. Teknik Jalan dan Jembatan
  173. Teknik Pengairan
  174. Teknik Penyehatan Lingkungan
  175. Teknik Tata Bangunan dan Perumahan
  176. Teknisi Akuakultur
  177. Teknisi Penerbangan
  178. Teknisi Perkebunrayaan
  179. Teknisi Siaran
  180. Teknisi Elektromedis
  181. Teknisi Gigi
  182. Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
  183. Teknisi Transfusi Darah
  184. Terapis Wicara
  185. Terapis Gigi dan Mulut
  186. Widyaprada.
  187. Widyaiswara

jabatan fungsional yang bisa diisi oleh pppk
Menpan-RB Azwar Anas (pic: JPNN)

Jabatan Fungsional PPPK: PPPK Bisa Mengisi Jabatan Fungsional Pimpinan Tinggi

Setjen Kementerian PUPR melansir artikel yang menjelaskan tentang PPPK yang dapat mengisi jabatan fungsional hingga pimpinan tinggi. Berikut isi rilis tersebut:

Sebagai bentuk penyelenggaraan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 94 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Karyawan Negeri Sipil Pasal 106 serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Kesepakatan Kerja, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja  atau (PPPK).

Dalam Peraturan Presiden ini diterangkan lebih spesifik mengenai jabatan-jabatan dan persyaratan pengisian jabatan oleh PPPK. Jabatan-jabatan yang bisa diisi oleh PPPK cuma terbatas pada Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) (Cuma untuk JPT Utama dan JPT Madya), Jabatan Fungsional dan Jabatan Lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 2 ayat (2) dan (3).

Adapun kriteria-kriteria yang diatur, manakala ditelaah lebih jauh, pada Peraturan Presiden itu, kriteria-kriteria pengisian jabatan oleh PPPK bisa dibagi jadi 2 (dua) persyaratan, yaitu persyaratan umum dan persyaratan terkhusus.

Persyaratan umum berlaku untuk ketiga jenis jabatan bisa diisi oleh PPPK, menyerupai:

  1. Jabatan yang kompetensinya enggak tersedia atau terbatas di kalangan PNS,
  2. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi,
  3. Jabatan yang dibutuhkan untuk percepatan prestasi destinasi strategis nasional,
  4. Bukan Jabatan dalam bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara, dan korelasi luar negeri,
  5. Bukan Jabatan yang menurut ketetapan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden mesti diisi oleh PNS.

Adapun persyaratan terkhusus cuma berlaku untuk salah satu jenis jabatan, seperti:

  1. Persyaratan terkhusus untuk jabatan fungsional, yakni jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi pekerjaan,
  2. Persyaratan terkhusus untuk JPT Utama, JPT Madya, yakni bukan Jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB,
  3. serta persyaratan terkhusus untuk Jabatan lain, yakni:
    1.  Jabatan yang disetarakan dengan Jabatan Administrasi atau JPT Pratama;
    2. Bukan jabatan yang berkedudukan selaku PPK atau PyB;
    3. Jabatan pada Instansi Pemerintah yang merupakan satuan kerja organisasi;
    4. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis pada anggota lembaga nonstruktural;
    5. Jabatan pimpinan pada perguruan tinggi negeri di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang pendidikan tinggi atau di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam bidang agama, kecuali jabatan pemimpin perguruan tinggi negeri dan jabatan lain yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang punya Negara
    6. Jabatan yang tugas dan fungsinya memberikan dukungan teknis manajemen pada lembaga nonstruktural dan kesekretariatan lembaga negara;
    7. Jabatan pimpinan pada rumah sakit punya pemerintah daerah, atau
    8. Jabatan pada lembaga penyiaran publik.

Maka berdasar pada kriteria-kriteria itu, pengisian jabatan fungsional oleh PPPK cuma bisa dilakukan atas 147 (seratus empat puluh tujuh) jabatan yang tercantum pada lampiran Peraturan Presiden, dan pengisian bisa dilakukan dalam setiap jenjang sesuai jenjang jabatan yang ada pada setiap jabatan.

Dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Varian Jabatan Yang Bisa Diisi Oleh Karyawan Pemerintah Dengan Kesepakatan Kerja diharapkan bisa menambah/memberikan kepastian aturan bagi Pejabat/Pengurus yang menangani bidang sumber daya manusia dalam melakukan pengelolaan PPPK mulai dari pengadaan, evaluasi performa hingga pemberhentian.

Nah itulah tadi artikel tentang jabatan fungsional PPPK. Tidak usah ragu menjadi PPPK sekarang

Untuk memudahkan belajar persiapan ujian PPPK, gabung program bimbingan belajar PPPK online dari ASN Institute yuk!

Ebook Gratis!!

download ebook contoh soal CPNS 2021

Subscribe untuk dapatkan e-book GRATIS dan informasi CPNS/ PPPK/ Sekolah Kedinasan terbaru  langsung di Email-mu

Picture of Taufiq
Taufiq
Digital Strategist & Development. High interest in education and technology. Berharap bisa membantu banyak orang menjadi ASN dengan implementasi teknologi dalam pembelajaran
Subscribe
Notify of
guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments