Makassar – Kabar kurang menggembirakan datang dari Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel memberhentikan pembayaran gaji bagi 2.017 tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.
Keputusan ini berlaku efektif per 1 Juni 2025, yang secara otomatis membuat ribuan honorer dirumahkan. Kebijakan honorer dirumahkan 2025 ini sontak menimbulkan berbagai reaksi.
Termasuk sorotan tajam dari Komisi A DPRD Sulawesi Selatan yang meminta Pemprov untuk mengkaji ulang keputusan tersebut dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kondisi sosial ekonomi saat ini. Nasib para tenaga honorer dirumahkan ini menjadi perhatian serius.
Alasan Pemprov Sulsel Merumahkan Ribuan Honorer

Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menjelaskan bahwa keputusan merumahkan 2.017 honorer gagal seleksi pppk dirumahkan ini didasari oleh tidak adanya lagi formasi jabatan yang bisa mereka isi.
Menurutnya, seluruh formasi jabatan yang tersedia saat ini telah dan akan diisi oleh para peserta yang lulus seleksi PPPK, baik tahap I maupun tahap II yang pengumumannya akan segera final.
“Itu (honorer) diberhentikan, per 1 Juni ini, karena saat ini formasi jabatannya sudah tidak ada mi karena sudah ditempati dan akan ditempati. Kan, sudah ada tahap I dan tahap II dalam waktu dekat ini akan ada pengumumannya, final,” ujar Sukarniaty kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Dari total 2.017 honorer yang terdampak, rinciannya adalah 1.446 orang yang tidak lolos seleksi PPPK tahap I dan 571 orang yang tidak lolos pada tahap II.
Mereka berasal dari berbagai perangkat daerah di lingkup Pemprov Sulsel. “Karena formasi jabatan yang kita buatkan adalah formasi jabatan khusus PPPK ini semua.
Jadi, intinya adalah yang tidak lulus PPPK tentu tidak ada formasi jabatan lagi yang akan mereka isi. (Honorer) dirumahkanlah,” tegasnya.
Sukarniaty menambahkan bahwa edaran resmi terkait penghentian pembayaran gaji dan status ini sudah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah.
Ini secara tidak langsung juga memuat larangan bagi para honorer dirumahkan tersebut untuk tetap masuk kerja, karena jika tetap bekerja tentu akan menimbulkan konsekuensi pembayaran gaji.
Arahan BKN & Status Pemberhentian yang Belum Final?
Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menyebut bahwa keputusan ini juga mengacu pada arahan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Surat edaran yang ditekennya pada 28 Mei 2025 menyatakan bahwa pembayaran gaji pegawai non-ASN dihentikan mulai 1 Juni 2025 sambil menunggu hasil evaluasi pengangkatan atau penempatan PPPK tahap selanjutnya.
“Dari BKN ada arahan bahwa kalau sudah dinyatakan tidak lulus pada seleksi, atau dinyatakan sudah tidak bersyarat lagi, maka semua mereka itu sejak 1 Juni dihentikan pembayaran gajinya,” tutur Jufri.
Namun, menariknya, Jufri juga menyampaikan bahwa status pemberhentian honorer dirumahkan ini belum bersifat final sepenuhnya.
Pemprov Sulsel masih menunggu kebijakan lebih lanjut dari BKN. “Tidak ada (pemberhentian definitif) karena dikatakan sampai ada langkah, sampai ada lebih lanjut,” sebutnya.
Hal ini tertuang dalam surat edaran Pemprov Nomor: 800.1.10.3/6828/BKD perihal Penyesuaian Penetapan dan Penganggaran Gaji Pegawai Non ASN Tahun Anggaran 2025.
Poin pertama surat tersebut meminta instansi menyampaikan data pegawai non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN (CPNS dan PPPK Tahap I) dengan status R2 dan R3, serta yang TMS pada seleksi PPPK Tahap II, untuk tidak dianggarkan dan tidak dibayarkan gajinya mulai 1 Juni 2025 hingga diterbitkannya petunjuk teknis/mekanisme pengadaan/pengangkatan PPPK selanjutnya.
Ini membuka sedikit celah harapan bahwa mungkin ada skema lain yang akan diterapkan bagi dirumahkan honorer yang gagal seleksi pppk.
Sorotan DPRD Sulsel Pertimbangkan Kemanusiaan & Ekonomi

Keputusan Pemprov Sulsel merumahkan ribuan honorer ini menuai kritik dari legislatif. Ketua Komisi A DPRD Sulsel, Andi Muhammad Anwar Purnomo, menyatakan bahwa pihaknya sangat menyoroti kebijakan ini dan meminta Pemprov untuk lebih manusiawi.
“Kami menyadari bahwa isu tenaga kerja non-ASN bukan hanya menyangkut aspek administratif, tetapi juga menyentuh dimensi kemanusiaan yang sangat penting,” ujar Anwar, Selasa (3/6/2025).
DPRD Sulsel berkomitmen untuk menjalankan fungsi pengawasan dan menjembatani komunikasi antara Pemprov dengan para pegawai non-ASN yang terdampak.
Anwar menekankan pentingnya koordinasi intensif antara DPRD, BKD, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) untuk mencari solusi konkret yang berkeadilan. Berita honorer dirumahkan ini tentu menjadi perhatian serius bagi wakil rakyat.
“Terlebih lagi, dalam kondisi sosial dan ekonomi yang sangat dinamis seperti saat ini, kami menilai bahwa keberpihakan terhadap stabilitas pekerjaan dan kepastian penghasilan bagi tenaga non-ASN merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan konstitusional kita bersama,” tegasnya.
DPRD akan terus hadir sebagai mitra strategis untuk mendorong tata kelola kepegawaian yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada keadilan sosial, terutama terkait dampak honorer dirumahkan bagi ribuan keluarga.
Pentingnya Persiapan Matang Menghadapi Seleksi ASN

Kasus honorer gagal seleksi pppk dan dirumahkan di Sulsel ini menjadi pengingat nyata betapa pentingnya persiapan yang matang bagi siapa pun yang ingin menjadi Aparatur Sipil Negara, baik melalui jalur CPNS maupun PPPK.
Persaingan yang ketat dan konsekuensi bagi yang tidak lolos menuntut keseriusan dalam belajar dan berlatih. Bagi Anda yang bercita-cita menjadi ASN, mulai dari sekarang berlatih untuk penguasaan materi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) – TWK, TIU, TKP – adalah kunci utama.
Untuk membantu Anda meraih skor maksimal dan memahami pola soal, ASN Institute hadir dengan platform bimbingan belajar pppk online yang terbaik dan terlengkap.
Dengan ribuan soal latihan berkualitas, simulasi CAT BKN yang akurat, dan pembahasan mendalam, ASN Institute siap menjadi mitra Anda menuju gerbang pengabdian.
Penutup
Keputusan Pemprov Sulsel merumahkan 2.017 honorer dirumahkan setelah tidak lolos seleksi PPPK adalah sebuah realita pahit yang menyoroti kompleksitas penataan tenaga non-ASN di Indonesia.
Meskipun ada arahan dari BKN dan pertimbangan ketersediaan formasi, dampak honorer dirumahkan ini, terutama dari sisi kemanusiaan dan ekonomi, menjadi perhatian serius DPRD Sulsel.
Publik tentu berharap ada solusi terbaik dan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat maupun daerah terkait nasib para tenaga honorer dirumahkan ini.
Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh calon pelamar ASN untuk mempersiapkan diri secara maksimal dalam setiap tahapan seleksi, karena konsekuensi dari ketidaklulusan bisa sangat signifikan.
Semoga berita honorer dirumahkan ini menjadi pengingat bagi semua pihak akan pentingnya perencanaan karir dan persiapan seleksi yang optimal.
Sumber Refrensi:
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7944983/pemprov-sulsel-setop-gaji-rumahkan-2-017-honorer-gagal-lolos-seleksi-pppk
https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7946983/dprd-sulsel-soroti-pemprov-rumahkan-2-017-honorer-singgung-kondisi-ekonomi