Tapera PNS – Pemerintah secara resmi telah memberlakukan kebijakan baru yang berdampak langsung pada seluruh pekerja di Indonesia, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menjadi kewajiban.
Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat PNS ini sontak menjadi perbincangan hangat, memicu banyak pertanyaan mengenai besaran potongan hingga manfaat yang akan diterima.
Bagi Anda yang berstatus sebagai PNS atau bercita-cita menjadi abdi negara, memahami seluk-beluk program Tapera PNS ini adalah sebuah keharusan.
Artikel ini akan mengupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui, mulai dari pengertian, rincian potongan gaji, hingga manfaat jangka panjangnya.
Apa Itu Tapera PNS?

Banyak yang bertanya, apa itu Tapera PNS? Secara sederhana, Tabungan Perumahan Rakyat Tapera PNS adalah program penyimpanan atau tabungan yang bersifat wajib, dilakukan secara periodik, dan dikhususkan untuk pembiayaan perumahan.
Sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020, setiap pekerja dengan usia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan memiliki penghasilan setidaknya setara upah minimum, wajib menjadi peserta.
Daftar pesertanya sangat luas, mencakup Calon PNS, PNS, P3K, TNI/Polri, pejabat negara, karyawan BUMN/BUMD, hingga pegawai swasta.
Ini menegaskan bahwa program Tapera PNS bukan lagi pilihan, melainkan sebuah kewajiban yang melekat pada status kepegawaian.
Berapa Potongan Tapera PNS

Pertanyaan paling krusial selanjutnya adalah, "Tapera PNS berapa besarannya?". Sesuai Pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan atau iuran Tapera PNS ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bulanan.
Namun, beban ini tidak ditanggung sepenuhnya oleh pegawai. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 2,5% ditanggung oleh pekerja (dipotong langsung dari gaji).
- 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja (dalam hal ini, pemerintah).
Potongan Tapera PNS ini akan disetorkan oleh bendahara gaji ke Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah simulasi potongan Tapera PNS berdasarkan gaji pokok yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024:




