Jakarta – Kabar mengenai akan adanya kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibayarkan dengan mekanisme rapel gaji pada bulan November 2025 baru-baru ini viral di media sosial.
Informasi ini dengan cepat menyebar dan memicu antusiasme besar di kalangan PNS, PPPK, hingga para pensiunan.
Isu ini diperkuat dengan narasi yang mengaitkannya dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang memang memuat rencana penyesuaian gaji ASN sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Banyak unggahan menyebut kenaikan akan berkisar antara 8 hingga 12 persen dan akan dirapel selama dua bulan. Lantas, benarkah kabar rapel gaji ini?
Menanggapi kehebohan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi.
Apa Itu Rapel Gaji

Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami apa itu rapel gaji.
Secara sederhana, rapel gaji adalah pembayaran selisih kekurangan gaji yang seharusnya diterima oleh seorang pegawai pada periode sebelumnya.
Rapel terjadi ketika ada kebijakan kenaikan gaji yang tanggal berlakunya surut (berlaku di masa lalu), namun pembayarannya baru bisa dieksekusi pada masa sekarang.
Contohnya, jika pemerintah menetapkan kenaikan gaji berlaku mulai 1 Oktober, tetapi proses administrasi baru selesai pada bulan November, maka pada bulan November pegawai tersebut akan menerima gaji baru ditambah dengan selisih kenaikan gaji untuk bulan Oktober. Selisih inilah yang disebut rapelan gaji.
Fakta Isu Rapel Gaji PNS

Meskipun rapel gaji PNS dan ASN lainnya menjadi harapan besar, Menpan-RB Rini Widyantini menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi mengenai waktu maupun besaran kenaikan gaji.
“Pemerintah tentu ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, tapi setiap kebijakan harus melalui perhitungan matang. Saat ini masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Rini di Jakarta.
Kemenkeu juga mengamini pernyataan tersebut. Dalam keterangan resminya, Kemenkeu menjelaskan bahwa kebijakan penyesuaian gaji sedang dikaji secara menyeluruh, termasuk dampaknya terhadap APBN 2025.




