Soal gaji empat profesi aparatur negara ini, pertanyaannya simpel tapi jawabannya bikin pusing: TNI dan Polri cenderung unggul di gaji pokok untuk pangkat yang setara dengan PNS, tapi PNS dan PPPK punya keunggulan di tunjangan kinerja dan jaminan hari tua. Jadi jawaban jujurnya: tidak ada satu pemenang mutlak — semuanya bergantung golongan atau pangkat, masa kerja, dan tunjangan instansimu. Sebagai referensi awal, kamu bisa menyimak panduan dasar di Panduan Pendaftaran dan Seleksi Polri untuk memahami gambaran seleksi secara menyeluruh.
Paham, kalau kamu sedang ngulik jalur karir ASN atau sekolah kedinasan, perbandingan gaji jadi salah satu faktor penentu. Makanya yuk kita bedah satu per satu, lengkap dengan dasar hukum dan angka konkretnya.
Dasar Hukum Gaji Masing-Masing Profesi
Sebelum ngomong angka, penting banget tahu dasar hukumnya karena beda profesi, beda regulasi, beda mekanisme kenaikan. Hal ini juga berkaitan erat dengan pembahasan TNI vs POLRI: Perbandingan Lengkap Karir, Gaji, dan Kehidupan yang menjadi pertimbangan penting bagi calon pelamar.
Mulai Januari 2024, pemerintah menaikkan gaji seluruh aparat negara — PNS, TNI, Polri, dan PPPK — sebesar 8%, sesuai pidato Presiden Joko Widodo yang dikutip langsung oleh Tribrata News Polri (tribratanews.polri.go.id) dan diliput CNBC Indonesia (cnbcindonesia.com). Kenaikan ini berlaku retroaktif sejak 1 Januari 2024.
Berikut empat regulasi utama yang mengatur gaji pokok masing-masing:
- PNS: PP 5/2024 tentang Gaji PNS
- PPPK: Perpres 11/2024 tentang Gaji PPPK
- TNI: PP 6/2024 tentang Gaji Prajurit TNI (peraturan.bpk.go.id/Details/276758)
- Polri: PP 7/2024 tentang Gaji Anggota Polri, perubahan ke-13 atas PP 29/2001 (kutipan dari Kontan, newssetup.kontan.co.id)
Rentang Gaji Pokok PNS
Gaji pokok PNS dihitung berdasarkan golongan I sampai IV, dengan rentang yang ditentukan masa kerja golongan (MKG). Berdasarkan data DJPb Kemenkeu (djpb.kemenkeu.go.id) dan KPU Papua Pegunungan (papuapegunungan.kpu.go.id):
- Gol Ia: Rp1.560.800 – Rp2.341.200
- Gol IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 (Kontan)
- Gol IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200 (KPU)
Artinya PNS golongan tertinggi bisa mengantongi gaji pokok di kisaran Rp6,3 juta per bulan, sebelum tunjangan.




