Jakarta – Beberapa waktu terakhir, jagat maya dihebohkan dengan isu kenaikan gaji PNS yang disebut-sebut akan mencapai angka fantastis 16 persen pada tahun 2025.
Kabar ini sontak menjadi perbincangan hangat, bahkan sempat menduduki jajaran Google Trends pada Selasa, 8 April 2025. Banyak pihak, terutama para Aparatur Sipil Negara (ASN), mencari info kenaikan gaji pns 2025 terkait kebenaran isu ini.
Ketertarikan publik pada topik kenaikan gaji pns 2025 memang bisa dipahami. Kesejahteraan ASN selalu menjadi perhatian, dan setiap kebijakan terkait penggajian akan berdampak luas.
Namun, di tengah simpang siur informasi, penting untuk mencari klarifikasi dari sumber yang kredibel. Lantas, apakah benar ada rencana kenaikan gaji pns 2025 sebesar 16 persen? Bagaimana penjelasan resmi dari pemerintah?
Klarifikasi Resmi BKN: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2025

Menanggapi isu yang beredar luas, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan penjelasan tegas. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan mengenai kenaikan gaji pns 2025.
“Sampai saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut di ranah teknis. Aturan gaji PNS masih mengacu pada ketentuan terakhir PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024,” ujar Vino kepada Kompas.com, Selasa (8/4/2025).
Penjelasan senada juga datang dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini.
Dilansir dari detikFinance, MenPANRB Rini mengungkapkan bahwa belum ada pembicaraan spesifik mengenai isu kenaikan gaji pns dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.
Salah satu faktornya adalah masih berlangsungnya penyesuaian program dan anggaran di awal masa pemerintahan, serta adanya perubahan struktur pemerintahan.
“Saya belum ada pembicaraan secara khusus dengan Bu Menteri Keuangan,” ungkap MenPANRB Rini. Dengan demikian, informasi kenaikan gaji pns 2025 sebesar 16 persen yang ramai dibicarakan belum dapat dipastikan kebenarannya dan belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.





