Total take home pay ASN 2026 adalah jumlah bersih yang kamu terima setiap bulan — terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat (keluarga, pangan), tunjangan kinerja/jabatan, dikurangi potongan (JHT/THT, BPJS, PPh 21), plus tambahan gaji ke-13 dan ke-14 yang cair setahun sekali. Simak rincian lengkapnya di bawah biar kamu nggak salah hitung. Sebagai referensi awal, kamu bisa menyimak panduan dasar di Pusat Informasi Seleksi CPNS untuk memahami gambaran seleksi secara menyeluruh.
Komponen penghasilan ASN 2026
Penghasilan ASN (PNS dan PPPK) tahun 2026 bukan cuma gaji pokok doang. Ada beberapa lapisan komponen yang bikin angka THP bisa berbeda signifikan antar-instansi dan antar-status. Yuk kita bedah satu per satu. Hal ini juga berkaitan erat dengan pembahasan Take Home Pay PNS: Berapa yang Benar-benar Diterima per Bulan? yang menjadi pertimbangan penting bagi calon pelamar.
Gaji pokok PNS & PPPK 2026
Gaji pokok diatur dua regulasi berbeda: PNS pakai PP 5/2024, sedangkan PPPK pakai Perpres 11/2024 (Pajakku, 2024). Rentang gajinya beda karena sistem golongan juga berbeda.
Tabel gaji pokok PNS (PP 5/2024) — berlaku untuk golongan I sampai IV dengan masa kerja 0–27 tahun. Contoh rentang:
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I (a–d) | 1.560.000 – 2.330.000 |
| II (a–d) | 2.070.000 – 3.100.000 |
| III (a–d) | 2.580.000 – 3.880.000 |
| IV (a–e) | 3.080.000 – 4.620.000 |
Angka di atas adalah kisaran berdasarkan masa kerja 0 tahun; makin lama masa kerja makin tinggi.
Tabel gaji pokok PPPK (Perpres 11/2024) — ada 17 golongan, dari I sampai XVII. Contoh (sumber: JDIH Kemenkoinfra, 2024):
| Golongan | Gaji Pokok (Rp) |
|---|---|
| I | 1.938.500 – 2.900.900 |
| II | 2.116.900 – 3.071.200 |
| III | 2.206.500 – 3.201.200 |
| … | … |
| IX | 2.856.300 – 4.144.000 |
| XVII | 5.020.800 – 7.283.000 |
Perbedaan paling kentara: PNS golongan III bisa mulai dari Rp2,5 jutaan, sedangkan PPPK golongan IX (setara) mulai Rp2,8 jutaan. Tapi ingat, PPPK umumnya tidak mendapat tunjangan kinerja (tukin) sebesar PNS — ini penting buat perbandingan nanti.




