Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, prajurit TNI, anggota Polri, hakim, hingga pensiunan. Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers resmi di Istana Merdeka, Jakarta, didampingi oleh jajaran menteri Kabinet Merah Putih termasuk Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Kepastian ini menjadi kabar gembira yang ditunggu oleh sekitar 9,4 juta aparatur negara dan penerima pensiun di seluruh penjuru tanah air.
Berdasarkan pengumuman resmi tersebut, jadwal pencairan THR dan gaji 13 PNS cair secara terpisah sesuai peruntukan anggarannya. Tunjangan Hari Raya (THR) dicairkan lebih awal mulai hari Senin, 17 Maret 2025, atau tepat dua pekan menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H guna mendukung daya beli masyarakat serta kebutuhan hari raya. Sementara itu, gaji 13 PNS dipastikan cair pada bulan Juni 2025 untuk membantu aparatur negara membiayai kebutuhan pendidikan putra-putri mereka bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.
Regulasi Resmi PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR dan Gaji Ke-13

Kepastian hukum penyaluran tunjangan aparatur negara tahun anggaran 2025 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan pemerintah ini memuat petunjuk teknis, sumber penganggaran, hingga kriteria aparatur negara yang berhak menerima manfaat tunjangan hari raya maupun gaji ketiga belas.
Regulasi ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional melalui stimulus konsumsi rumah tangga. Dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, ruang lingkup penerima THR dan gaji 13 PNS mencakup kelompok penerima sebagai berikut:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS) yang bertugas di instansi pusat maupun daerah.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari matra Darat, Laut, dan Udara.
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta hakim di seluruh peradilan di Indonesia.
- Penerima pensiun dan penerima tunjangan kehormatan kenegaraan.
Dengan total sasaran mencapai sekitar 9,4 juta penerima, alokasi anggaran ini disiapkan langsung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi instansi pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi instansi pemerintah daerah.
Rincian 5 Komponen Gaji 13 PNS dan Besaran THR Tahun 2025

Salah satu poin penting dalam kebijakan tahun 2025 adalah kepastian pembayaran komponen tunjangan secara penuh bagi aparatur sipil negara. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa besaran THR dan komponen gaji 13 PNS cair tahun 2025 terdiri atas lima elemen utama penghasilan bulanan aparatur.




